SOLOBALAPAN.COM – Bareskrim Polri resmi menahan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme kontroversial bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang berciuman.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, membenarkan penahanan SSS dan menyatakan bahwa motif pembuatan meme tersebut masih didalami oleh penyidik.
“Sudah [menjadi tersangka dan] ditahan di Bareskrim. [Motif] masih didalami penyidik,” ujar Erdi saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/5/2025).
Dijerat UU ITE karena Melanggar Norma Kesusilaan
Dalam kasus ini, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merujuk pada pasal-pasal tersebut, SSS diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan.
ITB Benarkan Status Mahasiswi SSS
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N. Nurlaela Arief, membenarkan bahwa SSS merupakan mahasiswi aktif dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
“ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak. Orang tua dari mahasiswi yang bersangkutan juga telah datang ke kampus dan menyampaikan permintaan maaf,” kata Nurlaela melalui keterangan tertulis, Jumat malam (9/5/2025).
Kasus ini menuai perhatian luas di media sosial, memunculkan perdebatan antara batas kebebasan berekspresi dan norma kesusilaan dalam ruang digital. (dam)
Editor : Damianus Bram