SOLOBALAPAN.COM – Polisi berhasil menangkap dua orang kakak beradik di Medan, Sumatera Utara, yang diduga mengirimkan paket berisi jasad bayi melalui jasa ojek online (ojol).
Kasus ini menggemparkan warga setelah paket tersebut dibuka oleh pengemudi ojol dan ditemukan berisi mayat bayi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa bayi tersebut diduga hasil hubungan sedarah atau inses antara R (24) dan adik perempuannya NH (21).
“Keduanya ditangkap di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025) pagi. Bayi itu diduga hasil hubungan terlarang antara R dan NH,” ujar Kombes Gidion dalam konferensi pers di Medan.
Dari hasil penyelidikan, NH diketahui melahirkan bayi laki-laki pada 3 Mei 2025 di kediamannya di Barak Tambunan, Sicanang, Belawan. Namun, kondisi bayi yang lahir prematur itu memburuk pada 7 Mei 2025.
NH sempat membawa bayinya ke Rumah Sakit Delima di Simpang Martubung. Namun, karena kondisinya kritis akibat kekurangan gizi dan kelahiran prematur, bayi itu disarankan dirujuk ke RSUD Dr. Pirngadi Medan.
“NH melahirkan sendiri dan membersihkan dirinya sendiri. Dia menolak merujuk bayinya ke RSUD Pirngadi karena tidak memiliki data keluarga. Bayi itu kemudian dibawa kembali ke rumah,” ungkap Gidion.
Tragisnya, bayi tersebut meninggal dunia pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Keesokan harinya, pada 8 Mei, R dan NH membawa jasad bayi ke Hotel Abadi Brayan, lalu pada pukul 06.00 WIB mereka keluar dan memesan layanan pengiriman melalui ojek online.
Pengemudi ojol bernama Yusuf Ansari diminta mengantarkan paket tersebut ke sebuah masjid.
Saat mencoba menghubungi nomor penerima, Yusuf tak mendapat jawaban. Ia pun memeriksa isi paket dan terkejut saat mendapati bahwa isi paket adalah mayat bayi.
“Kasus ini langsung kami tindak lanjuti. Kedua tersangka telah ditangkap dan kini resmi ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Gidion. (dam)
Editor : Damianus Bram