SOLOBALAPAN.COM – Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Soenaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan perusakan mobil milik dua kontraktor kanopi asal Surabaya, Paul Stephnus dan Nimus.
Pasangan pengusaha ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena kasus dugaan penahanan ijazah milik karyawan.
Kini, mereka kembali tersandung kasus hukum yang berpotensi menjerat keduanya dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/353/Polrestabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025.
“Saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan,” kata Rahmad dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/5/2025).
Rahmad menjelaskan bahwa kasus perusakan dua unit kendaraan, yakni mobil pikap dan sedan, berawal dari kerja sama pembangunan proyek kanopi antara pelapor dan pihak UD Sentoso Seal.
“Pada saat itu terjadi pemutusan kerja sama secara sepihak oleh terlapor. Hal itu memicu perdebatan hingga berujung pada aksi perusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam tindakan perusakan tersebut.
Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara terang-terangan terhadap orang atau barang, dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (dam)
Editor : Damianus Bram