SOLOBALAPAN.COM - Rocky Gerung menilai laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu bukan sekadar proses hukum biasa.
Menurut akademisi dan pendiri Setara Institute itu, langkah hukum tersebut merupakan bentuk perlawanan terakhir dari Jokowi di tengah tekanan opini publik yang terus membesar.
Dalam perbincangan dengan jurnalis senior Hersubeno Arief, Rocky menegaskan bahwa dinamika ini telah keluar dari kendali.
"Saya melihat bahwa proses ini sudah tidak bisa dihentikan. Ia bergulir karena ditopang oleh ketidakpastian yang makin hari makin dalam," ujar Rocky, dikutip dari kanal YouTube-nya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Ia menyoroti bahwa gejolak politik nasional diperparah oleh kondisi ekonomi yang tidak menentu, termasuk persoalan utang negara yang besar dan segera jatuh tempo.
Hal ini, menurut Rocky, memperkuat tekanan terhadap pemerintah, termasuk munculnya desakan moral agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan.
Rocky memandang bahwa gugatan soal ijazah palsu bukan hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga menggoyahkan kredibilitas moral pemerintahan saat ini.
Ia menilai, sekalipun Jokowi memenangkan gugatan tersebut, beban etika yang ditanggung tidak akan serta merta hilang.
"Kalau pun Jokowi menang di ranah hukum, ia tetap akan dihukum secara moral. Karena ia menyimpan kebenaran itu begitu lama dari rakyatnya," jelas Rocky.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa ijazah milik Jokowi telah menjadi alat politik, bukan sekadar dokumen akademik.
Dokumen tersebut, kata Rocky, digunakan untuk membentuk persepsi publik dan mengatur manuver kekuasaan.
Rocky juga mempertanyakan mengapa Jokowi tidak sejak awal bersikap terbuka mengenai informasi tersebut.
Menurutnya, publik kini merasa ada upaya manipulatif yang telah berlangsung bertahun-tahun.
"Kalau dari dulu ia sudah terbuka, semuanya selesai. Tapi karena disimpan, maka publik melihat ada kebohongan yang disengaja," tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa seorang pemimpin harus berdiri di atas fondasi etika dan kejujuran.
Kepemimpinan yang sehat, lanjut Rocky, bukan berasal dari manipulasi atau dendam, melainkan dari kepercayaan rakyat.
Adapun laporan resmi ke pihak kepolisian dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025.
Lima orang yang diduga menyebarkan informasi bohong mengenai ijazahnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Laporan tersebut mencantumkan sejumlah pasal, seperti Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal yang dilaporkan termasuk Pasal 310, 311 KUHP, serta beberapa pasal di UU ITE. Semuanya sudah kami serahkan," ujar kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan video kepada penyidik, serta siap mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah panasnya isu ini, para pengamat menilai bahwa kasus ijazah palsu bisa menjadi titik balik bagi evaluasi kepemimpinan nasional.
Jika tidak ditangani secara transparan dan adil, kepercayaan publik terhadap institusi negara bisa makin merosot.
Dalam era digital dan keterbukaan informasi seperti saat ini, menutupi sebuah kebenaran justru berisiko memunculkan krisis yang lebih besar. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo