SOLOBALAPAN.COM – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sedang berciuman.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Mabes Polri, meski belum diungkapkan secara rinci detail prosesnya.
“Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses. Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5).
Penangkapan SSS dilakukan karena dianggap telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
Viral di Media Sosial
Penangkapan ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun X (dulu Twitter) @MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) pukul 20.16 WIB. Dalam unggahan itu disebutkan:
“BREAKING NEWS! Dapat info mahasiswi ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat.”
Unggahan itu telah ditonton lebih dari 1,7 juta kali hingga hari ini dan menuai berbagai reaksi dari warganet.
Polri menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih dalam tahap penyidikan.
Belum diketahui apakah SSS akan ditahan lebih lanjut atau dikenakan penahanan rumah, mengingat statusnya sebagai mahasiswi aktif. (dam)
Editor : Damianus Bram