SOLOBALAPAN.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) resmi menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam tiga kasus besar korupsi.
Sosok yang dikenal sebagai bos buzzer ini langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
MAM diduga menjalankan operasi sistematis bersama sejumlah tokoh lainnya, termasuk Advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan mantan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB). Ketiganya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut MAM berperan sebagai ketua tim siber (“cyber army”) yang bertugas membentuk opini negatif guna merusak kredibilitas penyidikan kejaksaan dalam tiga kasus, yakni dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, kasus suap penanganan perkara ekspor CPO.
“Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Rabu (7/5/2025) malam.
Menurut Qohar, MAM membentuk lima tim buzzer, masing-masing dinamai Mustafa 1 hingga Mustafa 5, dengan total 150 orang anggota yang disewa untuk menyebarkan dan mengomentari konten negatif terkait Kejagung di media sosial.
Konten tersebut dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar lalu disebarkan melalui jaringan buzzer.
“(Adhiya) merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer,” ungkap Qohar.
Bos Buzzer Dibayar Rp 864,5 Juta
Dari operasi membentuk narasi negatif ini, M Adhiya Muzakki disebut menerima bayaran Rp 864.500.000.
Dana tersebut diduga berasal dari aktor-aktor di balik upaya pengaburan penyidikan kasus-kasus korupsi besar.
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat membuat tim cyber army,” ujar Qohar.
Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jalur Duit Suap Rp 60 Miliar: Dari Wilmar ke Hakim
Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan suap dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel, eks Wakil Ketua PN Jakpus)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakut)
- Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (Kuasa hukum)
- Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (majelis hakim)
- Muhammad Syafei (Social Security Legal PT Wilmar Group)
Kejagung menduga, dana suap sebesar Rp 60 miliar diberikan agar majelis hakim memvonis lepas tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Majelis hakim diduga menerima Rp 22,5 miliar, sedangkan Arif Nuryanta sendiri menerima bagian terpisah dari total suap tersebut.
Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat MS, JS, dan TB. (dam)
Editor : Damianus Bram