SOLOBALAPAN.COM – Rayen Pono angkat bicara soal permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Dhani usai dinyatakan melanggar kode etik DPR RI oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Rayen menyebut permintaan maaf itu tidak tulus dan sekadar bentuk ketaatan pada perintah MKD.
"Ahmad Dhani nggak minta maaf sama saya kok. Dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf makanya dia minta maaf," kata Rayen kepada awak media belum lama ini.
Menurut Rayen, tak ada kesan bahwa permintaan maaf tersebut lahir dari kesadaran pribadi Ahmad Dhani atas kekeliruannya.
"Permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran bahwa dia melakukan kesalahan," tegas pelantun Cinta dari Timur itu.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Rayen memastikan bahwa meski Ahmad Dhani telah menyampaikan permintaan maaf di media, proses hukum di Bareskrim Mabes Polri akan tetap berlanjut.
"Oh lanjut, lanjut. Permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali kami mencabut laporannya," ujarnya.
Laporan itu terdaftar dalam LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 April 2025.
Ahmad Dhani disangkakan melanggar Pasal 156, 315, dan 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Rayen: Ahmad Dhani Terlalu Sombong untuk Minta Maaf
Rayen mengaku tidak menerima permintaan maaf Ahmad Dhani, bahkan menyebut sang musisi terlalu sombong untuk meminta maaf secara pribadi.
"Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya. Orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf. Jadi pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini daripada minta maaf sama saya," katanya.
Rayen juga menyoroti bahwa dalam pernyataan publiknya, Ahmad Dhani tidak menyebut namanya secara langsung.
"Dia sama sekali nggak sebutkan nama saya. Dia hanya menyebutkan terlapor kan, jadi Dhani nggak akan minta maaf," tegasnya.
Latar Belakang Laporan ke MKD dan Polisi
Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD dan Bareskrim setelah pernyataan sang anggota DPR yang memplesetkan marga “Pono” menjadi “Porno”.
Rayen menilai tindakan itu tidak layak dilakukan oleh seorang wakil rakyat, apalagi dalam forum terbuka dan dokumen resmi. (dam)
Editor : Damianus Bram