SOLOBALAPAN.COM – Penyanyi dan pencipta lagu asal NTT, Rayen Pono, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Gerindra.
MKD sebelumnya memutus Ahmad Dhani melanggar kode etik DPR terkait dua kasus, yakni komentar seksis dalam rapat dengan PSSI dan pelesetan marga Pono menjadi "Porno" dalam forum publik.
"Saya mengapresiasi MKD yang sudah memutus Ahmad Dhani melanggar kode etik," kata Rayen Pono, dikutip dari Suara, Rabu (7/5/2025).
Namun, Rayen menyebut sanksi berupa permintaan maaf dalam waktu 7 hari sebagai bentuk hukuman yang terlalu ringan.
"Saya agak kecewa dengan sanksi yang diberikan, yaitu hanya harus meminta maaf dalam 7 hari. Buat saya, itu remeh temeh," ucapnya.
Rayen: Itu Bukan Slip of the Tongue
Ahmad Dhani sebelumnya membela diri dengan menyebut pelesetan itu sebagai slip of the tongue. Namun, Rayen menolak klaim tersebut.
"Soal slip of the tongue, buat saya itu omong kosong sih," tegas Rayen.
Rayen mengaku sudah menyaksikan langsung tayangan saat Ahmad Dhani menyebut “Rayen Porno” dalam debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Artotel Senayan, Jakarta.
"Dalam video itu, dia memang sengaja kok, memang by purpose," tambahnya.
Menurut Rayen, candaan seperti itu hanya bisa diterima jika terjadi di lingkungan pertemanan yang akrab.
"Biasanya, candaan itu cuma terjadi di circle antar teman. Sedangkan saya sama Ahmad Dhani bukan teman. Kami baru kenal saat debat terbuka kemarin," ujarnya.
Rayen juga membeberkan adanya undangan resmi yang dikirim Ahmad Dhani dengan penulisan nama dirinya sebagai “Rayen Porno”.
"Kan sempet bilang yang katanya typo itu juga. Jadi itu memang meremehkan," tegasnya.
Laporan Polisi Tetap Berjalan
Sementara itu, Rayen memastikan proses hukum yang ia ajukan tetap akan berlanjut meskipun MKD sudah menjatuhkan putusan etik kepada Ahmad Dhani.
"Proses hukum di Mabes masih terus berjalan. Kami lagi tunggu panggilan untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Laporan Rayen ke Bareskrim Polri dilayangkan pada 23 April 2025, disertai bukti video dan chat WhatsApp berisi pelesetan nama.
Ahmad Dhani dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Perseteruan Lama: AKSI vs VISI
Di luar insiden ini, Rayen Pono dan Ahmad Dhani sudah lama berbeda pandangan soal performing rights pencipta lagu.
Dhani mendukung sistem direct license lewat AKSI, sedangkan Rayen tergabung di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang masih mempercayai kinerja LMKN sebagai lembaga resmi pengelola royalti. (dam)
Editor : Damianus Bram