SOLOBALAPAN.COM – Usaha kuliner lokal ternama, Mama Khas Banjar, resmi ditutup per 1 Mei 2025.
Penutupan ini diumumkan langsung oleh Ani, istri dari pemilik toko, Firli Norachim, melalui unggahan video di akun Instagram resmi mereka.
Keputusan berat itu diambil setelah Firli, yang merupakan pemilik sekaligus tulang punggung usaha, ditahan oleh aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran menjual produk tanpa label dan tanggal kedaluwarsa. Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Akibat proses hukum tersebut, sejumlah barang dagangan disita sebagai barang bukti. Kerugian yang diderita mencapai ratusan juta rupiah.
Tekanan mental dan kerugian finansial membuat Ani memutuskan untuk menghentikan usaha yang berlokasi di Jalan Trikora Banjarbaru, tak jauh dari Masjid Agung Banjarbaru.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, Ani mengungkapkan kesedihannya:
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, perkenalkan nama saya Ani, istri Firli Norachim selaku pemilik usaha Toko Mama Khas Banjar. Di sini saya mau menginformasikan buat teman-teman dan costumer Mama Khas Banjar semuanya, bahwa per 1 Mei 2025 Toko Mama Khas Banjar resmi ditutup.”
Ia melanjutkan bahwa penutupan ini bukan keputusan mudah:
“Alasan kami menutup usaha kami karena kami merasa sudah tidak mampu lagi menghadapi permasalahan yang datang silih berganti.”
“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini, ditahan.”
Ani juga mengaku ketakutan harus mengelola usaha seorang diri sambil mengasuh anak balita:
“Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri. Sambil merawat anak saya yang berumur tiga tahun, apalagi kasus kami sekarang masih bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan apapun.”
“Saya merasa berdagang tidak mudah, apabila ada kesalahan, barang disita, kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM?”
Di akhir video, Ani juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta keikhlasan dari seluruh pelanggan dan mitra UMKM yang masih memiliki sangkutan atau tagihan agar menghubungi pihak admin.
Netizen Banjiri Dukungan: “UMKM Dihabisi Tanpa Solusi”
Unggahan Ani langsung menuai gelombang simpati dari warganet. Ratusan komentar membanjiri postingan tersebut, mayoritas menyuarakan dukungan dan doa agar Ani dan keluarganya diberi kekuatan menghadapi cobaan.
“Mudahan badai cobaan pian cepat berlalu,” tulis @sobatbantas.
“Ya Allah, pdhl langganan aku beli ikan asin dll, terlengkap dan termurah di sini. Mudahan diberi kesabaran seluas-luasnya,” ujar @diah_mua.
“Tolong solusi pemerintah seperti apa ya terhadap UMKM yang diperlakukan seperti ini,” keluh @lia_annalubisassociate.
Beberapa netizen bahkan mengaitkan kasus ini dengan minimnya perlindungan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM di daerah.
Bahkan ada pula netizen yang memberikan komentar dengan beragam dugaan yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Kajari Banjarbaru: Produk Tak Layak Edar, Penahanan Sesuai Prosedur
Baca Juga: Miris! 4 Pemain Abroad Ini Jadi Andalan Timnas Indonesia, Tapi Tersisih di Klub
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto, memberikan penjelasan soal dasar hukum penahanan Firli.
Menurutnya, Firli didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf I dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terdakwa tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan komposisi bahan. Tidak ada aturan pakai dan keterangan lainnya. Ini membahayakan kesehatan masyarakat,” jelasnya, Senin (10/5/2025).
Hadiyanto menambahkan bahwa produk makanan tanpa informasi lengkap berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, sehingga hukum harus ditegakkan.
“Keselamatan masyarakat adalah yang utama karena hukum tertinggi adalah melindungi masyarakat.”
Ia juga menanggapi tudingan diskriminasi aparat terhadap Firli Norachim:
“Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan bentuk diskriminasi tapi kasus yang sedang berproses ini sudah sesuai prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram