Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sidang Ijazah Jokowi Digelar Lagi di PN Solo, Penggugat Minta Presiden Ke-7 RI Hadir Langsung di Pengadilan

Damianus Bram • Rabu, 7 Mei 2025 | 19:35 WIB
Jokowi ketika ditemui di kediaman pribadinya Selasa (7/1).
Jokowi ketika ditemui di kediaman pribadinya Selasa (7/1).

SOLOBALAPAN.COM – Pengadilan Negeri Surakarta (Solo) kembali menggelar sidang lanjutan perkara keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (7/5/2025).

Sidang ketiga ini beragendakan mediasi antara penggugat dan para tergugat, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sidang kembali memunculkan sorotan publik, setelah penggugat Muhammad Taufiq tetap bersikeras meminta Jokowi hadir langsung di pengadilan dan menunjukkan ijazah aslinya ke publik.

Dalam sidang mediasi yang digelar secara tertutup sebelumnya, penggugat menyampaikan bahwa tidak ada alasan sah bagi Jokowi untuk tidak hadir langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

“Mediator sudah menegur kuasa tergugat 1 (Jokowi) dan kuasa tergugat 4 (UGM), kenapa prinsipalnya tidak hadir,” ujar Taufiq kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan lagi pejabat negara, tidak berada di luar negeri, dan tidak dalam kondisi berhalangan tetap, sehingga menurutnya kehadiran secara langsung di pengadilan semestinya diwajibkan.

Taufiq juga menekankan bahwa tujuan utamanya bukan menjatuhkan mantan presiden, tetapi agar data pendidikan Jokowi dibuka secara transparan kepada masyarakat.

“Yang kami inginkan, data sekolah Pak Jokowi dibuka. Karena beliau sudah pernah menjadi wali kota, gubernur, hingga presiden. Tapi hingga hari ini belum ada peradilan yang memutuskan ijazahnya sah atau tidak,” tegas Taufiq.

Sebagai catatan, Taufiq menyerahkan resume mediasi setebal 23 halaman yang disarikan menjadi satu lembar sebagai simpulan.

“Tidak ada sejarahnya mantan presiden dipersoalkan ijazahnya, berarti ada hal penting yang belum terungkap,” pungkasnya.

Pihak kuasa hukum Jokowi dan UGM sejauh ini menolak untuk menunjukkan dokumen ijazah asli, dengan alasan belum masuk pada tahap pembuktian formal.

Sidang akan kembali dilanjutkan jika proses mediasi hari ini kembali menemui jalan buntu.

Sementara itu, Rocky Gerung menyatakan isu ijazah ini bukan semata-mata soal legalitas administratif, tetapi telah berkembang menjadi persoalan legitimasi moral dan integritas kepemimpinan.

“Yang dipersoalkan publik bukan semata-mata apakah ijazah itu sah menurut hukum, tapi mengapa seorang pemimpin tak segera membuka bukti ke publik jika memang benar adanya,” ujar Rocky Gerung di kanal YouTube pribadinya.

Lebih jauh, Rocky menegaskan bahwa polemik ini bisa segera diselesaikan jika Presiden Jokowi berani menunjukkan dokumen aslinya ke publik secara terbuka.

Baginya, isu ijazah Jokowi kini bukan hanya masalah dokumen akademik, melainkan pertaruhan kejujuran seorang pemimpin terhadap rakyatnya.

“Kalau memang ijazah itu asli, tunjukkan. Kalau tidak, maka wajar publik merasa dicurangi. Ini bukan semata perkara hukum, tapi kejujuran dalam memimpin negara,” tegas Rocky.

Ia juga mengomentari rencana Presiden untuk menggugat balik para penuduh ijazah palsu, yang dinilainya justru memunculkan lebih banyak tanda tanya.

“Jokowi bisa saja mengajukan gugatan balik, tapi yang jadi pertanyaan: mengapa harus menggugat balik kalau ia bisa dengan mudah menyelesaikan polemik ini hanya dengan membuka dokumen ke publik?” katanya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#jokowi #rocky gerung #pn solo #gugatan #ijazah #ugm