Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sosok yang Bongkar Siasat Licik Jan Hwa Diana yang Nekat Buka Gudang Meski Disegel Pemerintah, Ini Kronologinya

Damianus Bram • Selasa, 6 Mei 2025 | 17:21 WIB
Video viral gudang UD Sentoso Seal diduga masih beroperasi meski sudah disegel Pemkot Surabaya.
Video viral gudang UD Sentoso Seal diduga masih beroperasi meski sudah disegel Pemkot Surabaya.

SOLOBALAPAN.COM – Gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang sudah disegel Pemerintah Kota Surabaya sejak 22 April 2025 diketahui masih diam-diam beroperasi.

Fakta mencengangkan ini terungkap berkat laporan eks karyawan Jan Hwa Diana yang kini bekerja di perusahaan sekitar gudang.

Mereka mencurigai adanya aktivitas ilegal di gudang yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.

Kronologi Pengungkapan: Dari Police Line Longgar hingga Enam Orang Lari

Menurut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, laporan awal datang pada Rabu (30/4/2025) ketika eks karyawan melihat police line di pintu gudang sudah tidak tersambung atau menjulur ke bawah.

"Awalnya saya kira karena angin atau faktor lain," ujar Armuji dalam tayangan TVOne, Minggu (4/5/2025).

Kecurigaan makin kuat keesokan harinya (1/5/2025) saat mereka mendapati gembok gudang hilang.

Armuji sempat menduga itu terkait perbaikan listrik, tapi pada Jumat malam (2/5/2025 pukul 18.30 WIB), seorang pria yang diduga suami dari salah satu karyawan terlihat menjemput di depan gudang.

“Begitu ditegur, suaminya itu langsung kabur naik motor,” ungkap Armuji.

Eks karyawan memilih mengintai lokasi. Tak lama, enam orang keluar dari dalam gudang. Mereka panik dan langsung melarikan diri.

Aktivitas di dalam gudang juga terekam dalam video amatir ponsel oleh para eks karyawan.

Pemkot Surabaya Langsung Bertindak, Janji Bawa ke Ranah Pidana Jika Terulang

Setelah mendapat laporan dan bukti video, Armuji langsung melapor ke Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pukul 19.00 WIB malam itu juga.

“Gudang itu tetap beroperasi meski disegel, dan bisa jadi ini sudah berlangsung satu-dua hari,” ujarnya.

Tak lama kemudian, Satpol PP dan aparat kepolisian dari Polres Tanjung Perak kembali datang ke lokasi dan menyegel ulang gudang tersebut dengan rantai dan police line baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun memberikan peringatan keras kepada pihak UD Sentosa Seal.

“Ini baru peringatan. Kalau terulang lagi, akan kami bawa ke ranah pidana,” tegasnya.

Gudang Disegel karena Tak Miliki Dokumen Legal Usaha

Sebelumnya, penyegelan dilakukan karena UD Sentosa Seal tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan penting, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Gudang (TDG),

Dan gudang ini hanya memiliki SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dari 2012 dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari 2013.

Armuji juga menyoroti nasib para pekerja di gudang tersebut.

“Perusahaan belum mengajukan apa-apa ke Disnaker. Jumlah karyawannya juga tidak banyak, sekitar 7 orang yang terlihat saat malam itu,” jelasnya.

Ia berharap pihak perusahaan menaati proses hukum dan menghormati aturan yang berlaku.

“Semua pihak harus taat hukum. Jangan akali aturan,” tegasnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#kronologi #police line #Buka Segel #gudang #Jan Hwa Diana #surabaya