SOLOBALAPAN.COM - Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden mengejutkan di sebuah angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, viral dan mengundang keprihatinan luas di media sosial.
Rekaman tersebut diduga menunjukkan aksi kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang bekerja di lokasi tersebut.
Video yang pertama kali beredar melalui akun TikTok @angkringan.jombang2 memperlihatkan momen ketika korban diduga dipaksa melakukan tindakan asusila oleh tiga pria.
Akun tersebut juga menyebut bahwa polisi tengah menyelidiki insiden tersebut dan menggunakan CCTV sebagai bukti kunci.
“Ternyata ini 1 korban pemerkosaan yang viral di Angkringan Jombang. Setelah dicek di CCTV, ternyata mereka dipaksa oleh 3 orang yang tidak dikenal,” tulis akun tersebut.
Video ini pun memicu kehebohan dan kemarahan publik. Banyak warganet menyuarakan keprihatinan dan mendesak agar pelaku segera dihukum setimpal.
Sayangnya, di sisi lain, tidak sedikit pula warganet yang justru tidak etis dengan aktif mencari tautan video asli—tindakan yang bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak di bawah umur.
Salah Satu Pelaku Diduga Pemilik Angkringan
Dalam perkembangan terbaru, pihak Polres Jombang telah mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku.
Mereka masing-masing berinisial KA (51), JT (21), dan KM (19).
Informasi awal menyebutkan bahwa salah satu dari pelaku tersebut adalah pemilik angkringan tempat kejadian berlangsung.
Kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi, serta memverifikasi detail kejadian berdasarkan bukti CCTV yang ada.
Ancam Hukuman Berat, Publik Diminta Tidak Sebarkan Video
Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pihak kepolisian dan pemerhati anak mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video atau gambar yang memperlihatkan korban kekerasan seksual.
Penyebaran konten semacam itu tidak hanya memperparah trauma korban, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo