SOLOBALAPAN.COM - Fenomena World App tengah jadi sorotan publik setelah menawarkan imbalan fantastis kepada warga yang bersedia memindai retina mata mereka.
Tak main-main, iming-iming uang tunai senilai Rp300 ribu hingga Rp800 ribu ini viral di media sosial dan menciptakan antrean warga di beberapa lokasi seperti Bekasi, Otista Bandung, dan Sunter.
Akun Twitter @txtxdrbekasi mencuitkan pada 2 Mei 2025, “Woh ini lagi rame beut di Bekasi woi,” yang kemudian menyulut rasa penasaran sekaligus kekhawatiran publik soal praktik ini.
“Jangan mau coy, 800 ribu data retina lu diambil, kita gak tahu hal busuk apa yang akan dilakukan dengan data kita itu. Jangan samain sama data KTP kita yang emang sudah bocor kemana-mana, data retina jauh lebih privasi dan bahaya,” tulis salah satu komentar populer di media sosial.
Dilansir dari akun Instagram @unjentrepreneur pada 4 Mei 2025, World App merupakan dompet digital berbasis kripto yang dikembangkan oleh Sam Altman, salah satu pendiri OpenAI.
Untuk memverifikasi identitas pengguna, aplikasi ini menggunakan pemindaian retina melalui perangkat bernama The Orb, yang diklaim mampu membedakan manusia asli dari bot.
Imbalan atas verifikasi tersebut diberikan dalam bentuk aset kripto bernama Worldcoin (\$WLD), yang kemudian bisa dikonversi ke dalam bentuk rupiah.
Program ini, menurut laporan MIT Technology Review yang terbit 3 Mei 2025, telah berhasil memindai lebih dari 450.000 mata, wajah, dan tubuh manusia di 24 negara.
Namun, langkah Worldcoin ini tidak sepenuhnya diterima dunia internasional.
Beberapa negara seperti Spanyol, Jerman, Prancis, Brasil, Argentina, dan Kenya telah mengambil sikap tegas dengan membatasi atau bahkan menghentikan aktivitas Worldcoin karena alasan perlindungan privasi.
Seiring memanasnya isu ini di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun turun tangan.
Geger iming-iming imbalan uang tunai dari World App membuat masyarakat berbondong-bondong ke titik layanan yang dibuka.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya angkat suara.
Mereka telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ungkap Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi dilansir dari Antara.
Investigasi terus berjalan. Dua pihak yang terkait, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran regulasi penyelenggaraan sistem elektronik.
Diketahui, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik yang sah sesuai ketentuan.
Bahkan, layanan Worldcoin disebut menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Kemkomdigi menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, semua penyelenggara layanan digital wajib terdaftar dan bertanggung jawab atas operasional mereka kepada publik.
Langkah tegas ini diambil demi perlindungan publik terhadap potensi penyalahgunaan data biometrik yang bersifat sangat pribadi dan tidak bisa diubah.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan imbalan instan yang mengancam keamanan data identitas mereka. (lz)
Editor : Laila Zakiya