Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Geger Gelombang Layoff Landa Industri Media Mulai Kompas TV hingga TVRI, Begini Ketentuan Jatah Pesangon Menurut UU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan

Laila Zakiya • Minggu, 4 Mei 2025 | 19:17 WIB

 

Ilustrasi PHK Massal atau Layoff.
Ilustrasi PHK Massal atau Layoff.

SOLOBALAPAN.COM – Industri media Indonesia tengah dilanda gelombang besar pemutusan hubungan kerja (PHK) atau yang juga kerap disebut dengan Layoff.

Mulai dari perusahaan media besar seperti Kompas TV, TV One, hingga lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI, tercatat telah melakukan efisiensi tenaga kerja dalam jumlah signifikan.

Fenomena ini menandai periode penuh tekanan bagi dunia jurnalisme dan penyiaran di tengah gempuran digitalisasi dan ketidakpastian ekonomi nasional.

Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber, termasuk unggahan akun X @/partaisocmed, inilah daftar media yang telah melakukan PHK hingga awal 2025:

• Inews: Seluruh kantor biro daerah resmi ditutup per 30 April 2025. MNC Group yang menaunginya dilaporkan merumahkan sekitar 400 pegawai.

• Kompas TV: Mengambil langkah efisiensi dengan memberhentikan 150 karyawan.

• TV One: Juga terdampak dengan pengurangan tenaga kerja sebanyak 75 orang.

• CNN Indonesia TV: Melakukan PHK massal terhadap sekitar 200 karyawan.

• Viva.co.id: Dikabarkan akan menutup kantor operasional mereka di Pulogadung dalam waktu dekat.

• Emtek Group: Melakukan efisiensi tenaga kerja dengan memangkas 100 pegawai.

• MNC Group: Selain PHK, melakukan restrukturisasi redaksi dari 10 pemimpin redaksi menjadi hanya 3.

• TVRI: Memberhentikan tenaga kontributor dan pekerja lepas di berbagai daerah.

• RRI (Radio Republik Indonesia): Juga memutus kontrak para pekerja outsourcing dan non-PNS.

• ANTV: Mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja terhadap 57 orang karyawan.

• Net TV: Ikut melakukan PHK setelah proses akuisisi oleh MD Entertainment.

• Republika: Media ini merumahkan 60 karyawan, termasuk 29 wartawan sebagai bagian dari langkah efisiensi.

Di tengah gelombang PHK yang melanda, publik pun mempertanyakan hak-hak pekerja, terutama soal jatah pesangon.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan ketentuan pesangon bagi karyawan swasta yang terkena PHK.

Seperti yang diketahui sebelumnya, UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah.

UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah merupakan payung hukum, salah satunya bagi para karyawan swasta.

Salah satu kebijakan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja yaitu terkait jatah pesangon untuk karyawan swasta jika menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Pasal 156 Ayat 1 UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

Besaran pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.

Karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menerima pesangon dengan nominal yang berbeda karena disesuaikan menurut masa kerjanya.

Menurut aturan di dalam UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 2, berikut perhitungan jatah pesangon untuk karyawan swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):

Berikut skema pesangon berdasarkan masa kerja:

• < 1 tahun: 1 bulan upah

• 1–<2 tahun: 2 bulan upah

• 2–<3 tahun: 3 bulan upah

• 3–<4 tahun: 4 bulan upah

• 4–<5 tahun: 5 bulan upah

• 5–<6 tahun: 6 bulan upah

• 6–<7 tahun: 7 bulan upah

• 7–<8 tahun: 8 bulan upah

• ≥8 tahun: 9 bulan upah

Dengan gelombang PHK yang melanda industri media, UU Cipta Kerja menjadi rujukan utama dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. (lz)

 

Editor : Laila Zakiya
#viral #pesangon #UU Cipta Kerja #Layoff #Kompas TV #phk