Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nekat Produksi Lagi Saat Segel Dibuka Sementara, UD Sentoso Seal Terancam Dipidanakan

Damianus Bram • Sabtu, 3 Mei 2025 | 23:26 WIB
Video viral gudang UD Sentoso Seal diduga masih beroperasi meski sudah disegel Pemkot Surabaya.
Video viral gudang UD Sentoso Seal diduga masih beroperasi meski sudah disegel Pemkot Surabaya.

SOLOBALAPAN.COM – Penyegelan gudang UD Sentoso Seal di Komplek Suri Mulia Permai, Asemrowo, Surabaya, kembali memicu sorotan.

Setelah disegel oleh Pemkot Surabaya pada 22 April 2025, perusahaan tersebut kedapatan kembali beroperasi pada Jumat (2/5/2025) meski segel baru saja dibuka sementara dengan alasan pemeliharaan listrik.

Dilansir dari JawaPos.com, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram setelah mendapati fakta bahwa UD Sentoso Seal memanfaatkan kesempatan buka segel sementara untuk kembali melakukan aktivitas produksi, bukan sekadar maintenance seperti yang diajukan dalam permohonan.

"Karena alasan pemeliharaan listrik, izin buka segel kami berikan. Tapi setelah itu harus disegel lagi. Nyatanya mereka melanggar," tegas Eri, Sabtu (3/5/2025).

"Mengetahui pelanggaran ini, gudang kami segel kembali. Bahkan kami rantai dan gembok. Ini peringatan kedua. Kalau masih melanggar, kami akan pidanakan pemiliknya," tegasnya.

Pengawasan Diperketat

Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser menambahkan, pihaknya kini bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan di sekitar gudang.

Tidak hanya itu saja, petugas keamanan pergudangan juga diminta turut serta dalam mengawasi.

"Selama segel belum dibuka secara resmi, tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam gudang. Kalau terlihat ada keluar-masuk orang atau barang, segera laporkan," kata Fikser.

Fikser menegaskan, segel baru akan dicabut jika proses hukum terhadap UD Sentoso Seal telah tuntas.

Selain itu, semua permohonan buka segel selanjutnya akan melalui proses kajian lebih ketat oleh OPD terkait.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinkopdag dan OPD lain agar tidak ada celah lagi bagi pelanggaran semacam ini," lanjutnya.

Belum Ada Klarifikasi dari Pemilik

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, masih belum membuahkan hasil.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, Diana belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan.

Disorot karena Tak Punya TDG

Sebagai informasi, penyegelan terhadap gudang UD Sentoso Seal pertama kali dilakukan pada Selasa (22/4/2025).

Perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut diketahui tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib operasional.

Wali Kota Eri Cahyadi menyebut penyegelan telah dikonsultasikan dengan Kementerian Perdagangan.

Ia juga mengingatkan bahwa semua pelaku usaha di Surabaya wajib memenuhi izin operasional sesuai aturan.

"Saya selalu tekankan, siapa pun yang ingin berusaha di Surabaya jangan bikin gaduh. Kalau tidak punya izin, silakan urus dulu dari awal. Kalau semua sudah lengkap dan sesuai aturan, tentu bisa terbit kembali," ucap Eri.

Disorot Publik karena Dugaan Penahanan Ijazah

Baca Juga: Wangi Seharian tanpa Mahal! 5 Parfum Lokal Favorit Mulai Rp30 Ribuan

Sebelumnya, UD Sentoso Seal juga menjadi sorotan karena dugaan praktik penahanan ijazah karyawan, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus tersebut turut menjadi pertimbangan dalam pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan ini. (dam)

Editor : Damianus Bram
#Buka Segel #Gudang UD Sentoso Seal #Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi #Jan Hwa Diana #surabaya