Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa Artis Inisial JF yang Terlibat Kasus Narkoba? Gara-gara Vape Etomidate Ilegal, Sosok Ini Kini Terjerat Masalah Obat Keras

Laila Zakiya • Rabu, 30 April 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.

SOLOBALAPAN.COM - Nama seorang artis berinisial JF mendadak jadi pusat perhatian publik setelah terseret dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam bentuk vape cair yang mengandung etomidate.

Diketahui, etomidate adalah zat anestesi yang penggunaannya secara hukum sangat terbatas.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan JF dalam pusaran penyelidikan ini menimbulkan tanda tanya besar. Siapa sebenarnya JF?

 

Etomidate merupakan obat anestesi yang hanya boleh digunakan dalam tindakan medis dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Namun, kasus ini menjadi mencengangkan karena zat tersebut ditemukan dalam bentuk vape, produk yang jelas bukan untuk konsumsi medis.

Peredarannya di luar jalur farmasi resmi otomatis masuk dalam pelanggaran hukum serius.

 

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengonfirmasi bahwa inisial JF yang dimaksud adalah Jonathan Frizzy, aktor sinetron yang selama ini dikenal publik dengan nama panggilan Ijonk.

Meski demikian, hingga saat ini status hukum JF masih sebagai saksi.

Menurut pernyataan Kapolresta Kombes Pol Ronald Sipayung, JF telah diperiksa satu kali, namun tidak hadir dalam pemeriksaan kedua karena alasan sakit.

“JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali,” jelasnya, Senin (28/4).

 

Kasus ini bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang penumpang yang kedapatan membawa vape cair mengandung etomidate pada Maret 2025.

Dari temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial BTR, EDS, dan ER, yang kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta.

Sementara itu, artis JF diperiksa karena diduga memiliki barang bukti serupa, meskipun belum ditemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Meski begitu, penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan JF dalam jaringan distribusi produk farmasi ilegal.

 

Hingga kini, akun media sosial Jonathan Frizzy belum menampilkan klarifikasi, sementara pihak kepolisian menegaskan bahwa JF masih dirawat karena sakit, dan belum memenuhi panggilan kedua dari penyidik.

Di sisi lain, publik berharap agar kasus ini ditangani dengan transparan dan tanpa pandang bulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Para tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur soal produksi dan distribusi obat-obatan tanpa izin resmi.

Ancaman hukuman bisa mencapai belasan tahun penjara, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatannya. (lz)

 

 

Editor : Laila Zakiya
#viral #narkoba #Jonathan Frizzy #vape ilegal