SOLOBALAPAN.COM - Nama pengacara Marcella Santoso kembali mencuat ke publik.
Tak hanya terkait dugaan kasus suap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella kini disorot karena diduga turut andil dalam dua perkara korupsi lainnya—yakni tata niaga timah dan impor gula.
Sebelumnya, Marcella telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas (onslag) terkait korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO) bersama suaminya, Ary Bakri.
Dalam kasus tersebut, ia tak ditahan lantaran sudah menjalani hukuman penjara untuk kasus suap di PN Jaksel.
"Tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain, yaitu perkara yang sudah disampaikan dalam tiga hari yang lalu saat konferensi pers," jelas Direktur Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa, 22 April 2025.
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan yang berkaitan dengan perkara di PN Jakarta Pusat.
Mereka adalah dua pengacara, Junaedi Saibih (JS) dan Marcella Santoso (MS), serta Tian Bahtiar (TB) yang merupakan Direktur Pemberitaan.
Ketiganya diduga memainkan peran penting dalam menghambat proses hukum pada dua perkara besar, yakni korupsi dalam tata niaga timah dan kasus impor gula ilegal.
Kedua kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap dalam putusan onslaag pada ekspor CPO.
"Tersangka MS dan JS biayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," lanjut Qohar.
Selain mendanai unjuk rasa, Marcella dan Junaedi juga diduga menginisiasi kegiatan-kegiatan publik seperti seminar dan podcast yang dimaksudkan untuk membentuk opini negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Narasi-narasi tersebut kemudian disebarluaskan oleh Tian Bahtiar melalui berbagai saluran media.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube," ujar Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menyebut bahwa semua konten tersebut merupakan pesanan langsung dari MS dan JS.
Mereka disebut menyusun narasi-narasi positif untuk menggiring opini publik, serta menyusun metodologi tandingan yang menyesatkan dalam menghitung potensi kerugian negara.
"JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," tutup Qohar.
Keterlibatan pengacara dalam skenario penggiringan opini publik lewat media dan aksi massa membuka diskusi baru tentang integritas profesi hukum.
Di tengah upaya penegakan hukum yang makin transparan, publik kini makin waspada terhadap praktik-praktik manipulatif yang mencederai proses peradilan.
Kasus Marcella Santoso menjadi pengingat bahwa peran pengacara seharusnya mengedepankan kebenaran hukum, bukan justru menyesatkannya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo