SOLOBALAPAN.COM - Zara Yupita Azra kembali menjadi sorotan tajam publik.
Bukan karena prestasi akademiknya di bidang kedokteran, melainkan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus perundungan tragis yang menyebabkan meninggalnya dr. Aulia Risma Lestari, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Kasus ini sempat menggemparkan dunia medis Indonesia pada Agustus 2024 lalu.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berlangsung, publik dikejutkan dengan munculnya nama Zara dalam daftar kelulusan ujian komprehensif nasional (komprenas) kolegium anestesi.
Padahal, ia dijadwalkan baru menyelesaikan pendidikan pada tahun 2026.
Kehadirannya dalam daftar kelulusan angkatan 2025 seolah menegaskan adanya keistimewaan akademik yang diduga diberikan oleh pihak kampus, meski ia tengah berstatus tersangka.
Zara disebut sebagai pelaku utama dalam lingkaran kekerasan psikologis dan fisik yang dialami almarhumah dr. Risma.
Salah satu dugaan paling memilukan adalah insiden ketika Zara mengunci dr. Risma di ruang operasi tanpa makanan dan minuman selama 24 jam.
Tindakan tersebut disebut turut memicu tekanan mental berat yang akhirnya berujung tragis.
Konfirmasi penetapan status tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, yang menyatakan bahwa Zara ditetapkan bersama dua pihak lainnya, yaitu dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesi Undip, dan Sri Mulyani, staf administrasi kampus.
Penyelidikan menyeluruh juga mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap peserta didik, termasuk almarhumah Risma, dengan perputaran uang mencapai Rp 2 miliar hanya dalam satu semester.
Polisi bahkan menyita uang tunai Rp 97 juta sebagai barang bukti.
Situasi ini membuat publik geram, apalagi setelah muncul bukti percakapan yang menunjukkan bahwa Zara bukan hanya tidak dikenai skorsing, tapi justru dipercepat kelulusannya.
"Sebagai tersangka bukannya dia dapat skorsing, namun malah semakin dipercepat kelulusannya," demikian salah satu pesan yang diunggah akun @drg.mirza di Instagram.
Namun, pada Minggu (21/4/2025), angin berbalik.
Surat Tanda Registrasi (STR) Zara Yupita Azra resmi dinonaktifkan oleh instansi berwenang.
Dokumen yang dibagikan dalam unggahan Instagram Story drg. Mirza memperlihatkan bahwa status STR Zara kini "tidak berlaku terhitung sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan dikeluarkannya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat".
Penonaktifan STR tersebut dilakukan karena Zara dianggap telah melanggar Pasal 219 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap tenaga medis yang melanggar ketentuan hukum, termasuk tindakan tidak etis atau pidana, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin praktik.
Dalam unggahannya, drg. Mirza mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil, sekaligus mengingatkan bahwa publik memiliki andil besar dalam menegakkan keadilan. “
Pelajaran berharga buat kita semua, jangan pernah merasa aman untuk berbuat jahat dan curang di Indonesia karena mata masyarakat akan selalu mengawasi,” tulisnya.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap Zara Yupita Azra dan dua tersangka lain dalam kasus ini. (lz)