SOLOBALAPAN.COM – JAK TV kini menjadi sorotan tajam setelah salah satu petingginya, Tian Bahtiar, terjerat kasus perintangan penyidikan dalam dua perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, kasus korupsi tata niaga timah dan importasi gula.
Tak hanya itu, keterlibatan dua pengacara ternama, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, dalam jaringan pembuat narasi negatif terhadap Kejaksaan memperkuat dugaan bahwa media televisi ini menjadi alat propaganda demi kepentingan tertentu.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa pihaknya menemukan dokumen yang memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran serius. Ia menyebut:
"Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu."
Tian Bahtiar disebut menerima uang senilai Rp 478.500.000 secara pribadi untuk membuat dan menyebarkan konten-konten negatif soal Kejaksaan, baik melalui media sosial maupun jaringan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
Konten tersebut dipesan oleh dua advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” ungkap Qohar.
Tak hanya menyebarkan berita yang dianggap menyesatkan, narasi-narasi yang disusun bahkan disebut tidak sesuai dengan fakta hukum.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (21/4/2025), penyidik juga menemukan bahwa uang tersebut diterima tanpa kontrak resmi.
"Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” tegas Qohar.
Lebih lanjut, aksi propaganda yang dilakukan tidak hanya berbentuk pemberitaan. Kejagung menyatakan bahwa:
“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” ujar Qohar.
Narasi tersebut kemudian ditayangkan dan dipublikasikan oleh Tian Bahtiar melalui kanal resmi JAK TV, termasuk media sosial dan YouTube.
Bahkan, aksi demonstrasi pun diduga dibiayai oleh kedua advokat tersebut demi menciptakan tekanan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula, baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” imbuh Qohar.
Saat digiring ke mobil tahanan, Tian Bahtiar hanya berkata singkat:
"Nggak ada, kita sama-sama satu profesi."
Sementara itu, pengacara Junaedi Saibih yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan akademisi hukum dari Universitas Indonesia dan dikenal pernah menangani sejumlah kasus besar, termasuk membela Rafael Alun dan Harvey Moeis.
Dalam kasus ini, Junaedi disangka turut serta menggiring opini dan menyusun narasi kerugian negara.
“Kemudian Tersangka Tian Bahtiar menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” jelas Qohar.
Atas semua tindakan tersebut, ketiganya kini dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (lz)
Editor : Laila Zakiya