SOLOBALAPAN.COM – Polemik perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Setelah publik dikejutkan dengan vonis perselingkuhan dalam putusan cerai, kini isu baru kembali mengemuka: Paula Verhoeven disebut mengidap penyakit kritis yang tidak dapat disembuhkan.
Pernyataan ini berasal dari kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 17 April 2025 melalui zoom meeting, Fahmi menyebut bahwa dalam putusan cerai tersebut terdapat kesimpulan mengenai kondisi kesehatan Paula yang dianggap sangat serius.
“Di situ disimpulkan ada (Paula Verhoeven) sesuatu penyakit kritis tertentu yang tidak bisa disembuhkan,” ujar Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa hal ini bukan sekadar tudingan, melainkan sudah menjadi bagian dari fakta persidangan dan didukung oleh sejumlah bukti, termasuk surat keterangan dari dokter dan kesaksian para saksi.
“Di situ ada fakta persidangan, keterangan saksi dan fakta surat dari dokter dan seterusnya,” terangnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, memberikan bantahan tegas.
Ia menyayangkan klaim dari pihak Baim Wong yang menyebut kliennya mengidap penyakit kritis.
Alvon mempertanyakan dasar pernyataan tersebut dan meminta masyarakat menilai sendiri kondisi kesehatan Paula saat ini.
"Dia (Paula) kelihatan nggak dia sakit?" kata Alvon dikutip dari YouTube Rumpi Trans TV pada Minggu 20 April 2025.
"Lihat saja tuh, ya udah gimana," katanya.
Tak hanya membantah, Alvon juga menantang pihak Baim Wong untuk membuktikan ucapannya jika memang memiliki bukti sah secara hukum dan medis.
“Sekarang gini orang yang ngomong buktiin saja, kalau materi persidangan kita nggak mau bilang,” pungkas Alvon dengan tegas.
Isu mengenai kondisi kesehatan Paula sebelumnya memang sudah menjadi sorotan.
Dalam isi putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, disebutkan bahwa Paula dinyatakan positif HIV sebelum menikah.
Fakta itu termuat dalam penggalan putusan yang mencantumkan surat balasan dari rumah sakit, serta keterangan dua saksi.
“Menimbang bahwa pemohon mengkhawatirkan anak-anak diasuh Termohon karena terkait masalah kesehatan Termohon, berdasarkan bukti p 56 berupa surat balasan dari rumah sakit Kramat 126 yang menyatakan Dokter Profersor Zubairi tidak dapat menghadiri persidangan karena rahasia rumah sakit dan ada perjanjian dengan pasien, serta keterangan saksi Teuku Zacky dan Putri Nur Rizky Mayang binti Djohnny Jaelani mengenai pemeriksaan kesehatan Termohon sebelum nikah yang menyatakan Termohon dinyatakan Positif HIV,” demikian isi penggalan surat putusan.
Paula Verhoeven sendiri merasa putusan pengadilan terlalu mencampuri privasinya dan mempermalukannya di ruang publik.
Karena itu, ia melayangkan gugatan ke Komisi Yudisial terhadap hakim yang menangani perkara cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dalam pembacaan dan publikasi putusan tersebut.
Sementara itu, proses hukum antara keduanya masih terus berjalan.
Paula Verhoeven tetap menolak tuduhan perselingkuhan dan tidak menerima hasil putusan yang membuatnya kehilangan hak asuh anak. (lz)
Editor : Laila Zakiya