SOLOBALAPAN.COM – Nama Zara Yupita Azra kembali jadi sorotan publik.
Bukan karena prestasi, melainkan karena dugaan keistimewaan akademik yang didapatkan di tengah statusnya sebagai tersangka kasus bullying tragis yang menimpa almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Zara, yang disebut sebagai salah satu pelaku utama dalam aksi perundungan terhadap dr. Risma, kini justru terc spotted dalam daftar peserta lulus ujian komprehensif nasional (komprenas) kolegium anestesi.
Padahal, publik masih belum lupa bahwa Zara adalah tersangka resmi dalam kasus yang membuat dunia pendidikan medis geger—kasus persekusi yang berujung pada tewasnya dr. Aulia Risma Lestari pada Agustus 2024 lalu.
Zara dikenal sebagai sosok senior yang vokal dan dominan dalam lingkungan PPDS.
Ia bahkan dituding pernah mengunci dr. Risma di ruang operasi hingga tidak makan dan minum selama 24 jam.
Selain kekerasan verbal, Zara juga disebut kerap mencaci maki dan memberikan tekanan mental berat kepada juniornya itu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengonfirmasi, Zara adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan intens oleh kepolisian bersama dr. Taufik Eko Nugroho dan staf kampus bernama Sri Mulyani.
Kasus ini bukan hanya tentang perundungan, tetapi juga menyentuh ranah pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem pendidikan medis.
Yang membuat publik geram adalah kemunculan nama Zara dalam daftar kelulusan komprenas.
Ia disebut seharusnya baru lulus pada 2026, namun tiba-tiba dijadwalkan lulus Agustus 2025 bersama kakak tingkat angkatan 75.
Akun Instagram @drg.mirza mengungkap percakapan yang menyebut bahwa Zara tidak mendapat skorsing, justru dipercepat kelulusannya, di saat statusnya sebagai tersangka belum dicabut.
"Iya dok, sebagai tersangka bukannya dia dapat skorsing, namun malah semakin dipercepat kelulusannya," tulis pesan yang diunggah oleh akun tersebut.
Dokter Mirza pun menyayangkan kondisi ini dan menyerukan agar publik kembali mengawal kasus dr. Risma, agar keadilan tidak tumpul terhadap pelaku.
Kasus ini tak berhenti pada nama Zara.
Diketahui ada perputaran uang hingga Rp 2 miliar dalam satu semester yang turut diusut pihak berwajib.
Polisi menyita uang senilai Rp 97 juta sebagai barang bukti dari praktik pemerasan yang ditengarai dilakukan oleh oknum dosen dan staf kampus.
Dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesi, dituduh memeras dr. Risma dengan dalih pembayaran yang tidak sesuai ketentuan akademik.
Begitu pula Sri Mulyani, staf administrasi Undip, yang disebut meminta uang tanpa dasar resmi kepada bendahara PPDS. (LZ)
Editor : Laila Zakiya