SOLOBALAPAN.COM – Seorang dokter gigi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, usai diduga melakukan tindakan tak pantas yang menggegerkan publik.
Adalah Muhammad Azwindar Eka Satria, pria 39 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi, yang dilaporkan ke pihak berwajib usai tertangkap merekam seorang mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di kamar mandi kos, Jakarta Pusat.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 April 2024, di sebuah kos kawasan Rawasari.
Saat itu, SS sedang mandi dan menyadari kehadiran sebuah tangan mencurigakan menggenggam ponsel dari balik ventilasi.
Refleks, korban langsung berteriak dan memancing perhatian penghuni kos lainnya.
Setelah pelaku berhasil diamankan dan ponsel diperiksa, ditemukan rekaman video korban saat mandi. Korban pun langsung melapor ke kepolisian.
Kepolisian bergerak cepat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa Azwindar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2024, dan langsung ditahan.
“Tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya, Jumat (18/4).
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa empat saksi serta menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka.
AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim, menegaskan bahwa tersangka kini sudah resmi ditahan dan penyidikan sedang berlangsung.
“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan pornografi untuk memperkuat berkas perkara,” tambah Firdaus.
Korban mengaku mengalami trauma berat dan merasa privasinya direnggut.
Apalagi, tindakan tersebut dilakukan di tempat tinggalnya sendiri yang seharusnya menjadi ruang aman.
“Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” jelas Firdaus.
Muhammad Azwindar Eka Satria tercatat sebagai peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi UI.
Identitasnya yang berasal dari dunia pendidikan tinggi membuat kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di kalangan akademisi dan civitas kampus.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kampus terkait status akademik pelaku pasca penetapan tersangka. (LZ)
Editor : Laila Zakiya