Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Benarkah Isu Novita Tandry Bukan Psikolog? Begini Klarifikasi Resminya!

Laila Zakiya • Selasa, 15 April 2025 | 00:28 WIB
Novita Tandry (kanan berkacamata) kini jadi sorotan di Threads dan X.
Novita Tandry (kanan berkacamata) kini jadi sorotan di Threads dan X.

SOLOBALAPAN.COM - Novita Tandry, yang kerap tampil sebagai narasumber di media televisi dan media online, baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait dengan profesinya sebagai seorang psikolog.

Selama ini, ia sering diminta untuk memberikan pendapat mengenai isu-isu seputar kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta kasus-kasus keluarga lainnya.

Namun, belakangan ini beredar isu yang meragukan apakah Novita benar-benar seorang psikolog dan apakah ia memiliki izin praktik sebagai psikolog klinis.

Lalu, benarkah demikian?

Novita Tandry memang beberapa kali memberikan komentar terkait dengan kasus-kasus yang sedang ramai dibicarakan, termasuk pertemuannya dengan MAS, remaja berusia 14 tahun yang diduga membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus.

Ia juga sempat dimintai pendapat mengenai kasus dokter PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.

Pendapat dan keterlibatan Novita dalam isu-isu tersebut kerap mendapat perhatian publik, namun kini isu lain muncul terkait dengan status profesinya.

Isu mengenai status profesi Novita Tandry ini semakin viral setelah seorang netizen mengungkapkan pertanyaan di media sosial.

Dalam tulisannya, netizen tersebut mempertanyakan apakah Novita benar-benar menjalani pendidikan profesi psikologi dan memiliki sertifikat serta izin praktik sebagai psikolog.

"Dear Bu Novita, kenapa komen saya di-hide? Saya hanya ingin bertanya apakah pernah menjalani pendidikan profesi Psikologi sehingga menyebut diri sebagai 'Psikolog'? S1, S2, S3 psikologi bukan berarti psikolog. Apakah punya sertifikat sebutan Psikolog dan surat izin praktik psikologi?" ungkapnya dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial.

Isu tersebut kemudian mendapat respon dari Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan IPK Indonesia, disebutkan bahwa Novita Tandry pernah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota IPK Indonesia pada 17 Juli 2022.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan dokumen, ternyata ada beberapa dokumen tambahan yang belum diserahkan oleh Novita.

Hal tersebut membuat permohonan keanggotaan Novita dibatalkan pada batas waktu pendaftaran, yakni 3 September 2022.

“Berkaitan dengan tangkapan layar keanggotaan Novita Tandry di IPK Indonesia yang tersebar di media sosial, IPK Indonesia menegaskan bahwa Saudari Novita Tandry bukan Anggota IPK Indonesia,” demikian tertulis dalam keterangan resmi IPK Indonesia.

Selain itu, IPK Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi di berbagai media, terutama terkait dengan profesi psikolog.

Salah satu cara untuk bersikap kritis adalah dengan memastikan bahwa setiap orang yang mengaku sebagai psikolog memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Menanggapi isu yang berkembang, Novita Tandry memberikan klarifikasi mengenai statusnya sebagai psikolog.

Kepada Solo Balapan, Novita membenarkan bahwa dirinya pernah mendaftar untuk menjadi anggota IPK Indonesia pada tahun 2022.

Namun, ia mengakui bahwa karena beberapa dokumen yang belum dilengkapi, pengajuan keanggotaannya dibatalkan oleh IPK Indonesia.

“Sudah pernah terdaftar di IPK tetapi ada dokumen yang belum saya penuhi sehingga keanggotaan saya dibatalkan dan saya lalai untuk mengeceknya,” ujar Novita, pada Senin (14/4/2025).

Novita Tandry tunjukkan bukti soal isu dirinya bukan psikolog.
Novita Tandry tunjukkan bukti soal isu dirinya bukan psikolog.

Novita juga mengirimkan tangkapan layar yang menunjukkan bahwa ia sempat terdaftar sebagai anggota Ikatan Psikolog Klinis (IKP) DKI Jakarta pada 17 Juli 2022, dengan status keanggotaan aktif.

Namun, karena tidak melengkapi dokumen yang diminta untuk memperbarui keanggotaan, status keanggotaannya akhirnya batal.

Dokumen yang dimaksud oleh IPK adalah dokumen yang berkaitan dengan pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota.

Meskipun Novita telah mendaftar, ia tidak melengkapi dokumen yang diperlukan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 3 September 2022.

Dengan demikian, keanggotaannya di IPK Indonesia dinyatakan batal.

Isu mengenai status Novita Tandry sebagai psikolog akhirnya mendapatkan penjelasan yang lebih jelas.

Meskipun ia sempat terdaftar sebagai anggota IPK Indonesia, pengajuan keanggotaannya dibatalkan karena ketidaklengkapan dokumen yang diperlukan.

Oleh karena itu, klaim yang menyebutkan bahwa Novita Tandry bukan seorang psikolog didasarkan pada ketidaksesuaian dalam kelengkapan administrasi, bukan karena kesalahan pada profesinya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Novita Tandry #psikolog