SOLOBALAPAN.COM - Nama Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter program pendidikan spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), menjadi sorotan publik usai terseret kasus dugaan pemerkosaan terhadap pendamping pasien.
Ia diketahui bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini mencuat setelah tindakan asusila tersebut terbongkar ke publik.
Priguna kini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diduga memiliki kelainan seksual, yakni ketertarikan terhadap korban dalam keadaan tidak sadar.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna terlebih dahulu membius korban.
Pelaku disebut telah menyuntikkan cairan sebanyak 15 kali kepada korban.
Korban, yang saat itu merupakan pendamping pasien, mengikuti permintaan pelaku lantaran dijanjikan pemeriksaan darah untuk keperluan medis sang ayah.
Tindakan itu ternyata hanya bagian dari rencana jahat yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Priguna.
“Kemungkinan hanya kebetulan saja, tetapi pelaku memang selalu merencanakan perbuatan seperti ini,” ungkap Kombes Surawan dalam keterangan kepada KompasTV pada Jumat, 11 April 2025.
Siapa Saja Korban Pelaku?
Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa selain korban berinisial FH (21), terdapat dua orang lainnya yang telah melapor melalui hotline pengaduan yang dibuka oleh pihak RSHS.
Namun, hingga kini kedua korban tambahan tersebut belum membuat laporan resmi ke pihak berwajib.
“Dari keterangan pihak rumah sakit, memang ada dua korban lagi yang akan kami mintai keterangan. RS sudah membuka hotline, dan ada dua orang lain yang sudah mengadu ke sana. Mereka akan kami periksa juga,” lanjut Kombes Surawan.
Meski begitu, kepolisian belum membeberkan identitas dari ketiga korban tersebut.
Diketahui, kasus rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 lalu, tepatnya di lantai 7 Gedung MCHC, RSHS Bandung.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan harus menjamin keamanan dan perlindungan, tidak hanya bagi pasien, tetapi juga keluarga yang mendampingi.
Perlu adanya pengawasan ketat, evaluasi psikologis terhadap tenaga medis, serta penanganan serius terhadap laporan pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Dukungan dari institusi pendidikan dan lembaga profesi sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo