Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ketahuan Beli Barang di Mall Kemang Pakai Uang Palsu, Polisi Temukan Upal Rp223,5 Juta di Kasus Artis Drama Kolosal Angling Dharma Sekar Arum

Laila Zakiya • Minggu, 13 April 2025 | 23:21 WIB
artis drama kolosal, Angling Dharma Sekar Arum Widara.
artis drama kolosal, Angling Dharma Sekar Arum Widara.

SOLOBALAPAN.COM – Mantan artis drama kolosal, Angling Dharma Sekar Arum Widara alias SAW (40), terlibat dalam kasus peredaran uang palsu yang mengejutkan publik.

SAW, yang pernah dikenal dalam dunia hiburan, ditangkap oleh polisi setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).

Kasus ini semakin mencuri perhatian karena nominal uang palsu yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus bermula ketika SAW mengunjungi Hypermart yang berada di Lippo Mall Kemang.

Pada percakapan pertama, ia berhasil melakukan transaksi menggunakan uang yang kemudian diketahui palsu.

Transaksi tersebut terdeteksi oleh kasir yang menggunakan mesin pendeteksi sinar ultraviolet (UV).

Begitu ditemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu, transaksi pertama dibatalkan. Namun, SAW tidak menyerah begitu saja.

Pelaku kemudian berpindah ke tenant lain di mall yang sama dan mencoba lagi untuk berbelanja.

Kali ini, ia membayar dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 di toko AZ.KO, yang kembali terdeteksi oleh kasir.

Akhirnya, pelaku diamankan oleh petugas keamanan mall sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Terjadi dugaan tindak pidana kejahatan menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu yang dilakukan oleh tersangka SAW dengan cara tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang untuk melakukan transaksi pembelian,” jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, dalam keterangannya pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut penjelasan polisi, SAW sudah melakukan lebih dari dua kali transaksi menggunakan uang palsu di lokasi tersebut.

Uang palsu yang berhasil disita polisi berjumlah 2.235 lembar pecahan Rp100.000, dengan total nominal mencapai Rp223.500.000.

Polisi pun masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui dari mana uang palsu tersebut didapatkan dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Teddy Rohendi menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik pelaku.

Kendati demikian, penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran orang lain dalam kasus ini.

"Kami akan terus melakukan pencarian barang bukti lainnya serta pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Teddy.

Atas perbuatannya, SAW kini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar di balik kasus ini. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#uang palsu #artis #Sekar Arum Widara #angling dharma