Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kronologi Artis Drama Kolosal Angling Dharma Sekar Arum Ditangkap karena Belanja di Mall Kemang Pakai Uang Palsu, Gagal tapi Tetap Coba Lagi!

Laila Zakiya • Minggu, 13 April 2025 | 22:57 WIB
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang di produksi pabrik uang palsu asal Bogor, Jawa Barat.
Uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang di produksi pabrik uang palsu asal Bogor, Jawa Barat.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal, yang dikenal dengan inisial SAW, mengguncang publik setelah ia ditangkap pada Rabu, 2 April 2025.

SAW yang juga dikenal sebagai Sekar Arum Widara, seorang artis yang sempat populer melalui drama kolosal Angling Dharma, diduga membawa dan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.

Kejadian ini bermula ketika SAW mengunjungi Hypermart di Lippo Mall Kemang.

Dengan membawa sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000, ia berhasil melakukan transaksi pertama tanpa menimbulkan kecurigaan.

Pembelian yang dilakukan di kasir pertama berjalan lancar, namun kejadian ini segera berbalik saat ia mencoba melakukan transaksi lagi di kasir yang berbeda.

Saat mencoba melakukan pembayaran di kasir kedua, petugas yang berjaga menggunakan mesin pendeteksi uang sinar ultraviolet (UV) untuk memeriksa keaslian uang yang digunakan SAW.

Hasilnya, uang yang dibawa oleh SAW ternyata palsu, dan transaksi segera dibatalkan.

Namun, bukannya menyerah, SAW tidak kapok dan mencoba lagi dengan memberikan uang palsu di tenant lain, AZ.KO.

Di AZ.KO, SAW berusaha membayar tagihan sekitar Rp1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kasir yang sama sekali tidak lengah kembali melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi UV, dan uang palsu itu pun terdeteksi.

Pada akhirnya, SAW diamankan oleh petugas keamanan mall yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Miris! Korban Rudapaksa Dokter Priguna Anugerah Pratama Bertambah Jadi Dua Orang, Posko Pengaduan Terus Dibuka!

Dari tangan SAW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu dengan nilai total Rp223.500.000.

Selain itu, dua unit ponsel milik SAW juga turut diamankan.

Uang palsu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar, yang kini masih dalam pengembangan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah kejadian tersebut, SAW ditangkap dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini.

Kepolisian juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, melakukan pencarian barang bukti lainnya, dan berusaha menemukan siapa yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #uang palsu #Sekar Arum Widara #angling dharma