SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mencuat ke permukaan setelah polisi mengungkap tindakan bejatnya.
Priguna diduga merudapaksa seorang pendamping pasien pada 18 Maret 2025, namun yang mengejutkan, meski baru saja melakukan tindakan keji tersebut, Priguna tampak tenang dan tidak terganggu usai insiden itu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, tindakan bejat Priguna dimulai sekitar pukul 01.00 WIB di Gedung MCHC RSHS.
Priguna, yang bertugas sebagai dokter residen anestesi, meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau, dengan alasan untuk menjalani prosedur transfusi darah.
Namun, di balik itu, Priguna menyuntikkan cairan bius ke tubuh korban dengan menusukkan jarum ke lengan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.
Setelah korban tak sadarkan diri akibat obat bius, Priguna melakukan tindakan bejatnya.
Beberapa jam kemudian, korban sadar kembali sekitar pukul 04.00 WIB.
Yang mengejutkan, setelah korban sadar, Priguna tetap tampak tenang dan meminta korban untuk mengganti pakaian dan keluar dari ruang tersebut.
"Korban diminta mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadah sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," kata Kombes Hendra.
Korban yang berusia 21 tahun merasa ada kejanggalan pada tubuhnya setelah kejadian tersebut.
Ia pun segera menceritakan rasa sakit yang ia alami setelah buang air kecil kepada ibunya, yang akhirnya mengarah pada pengungkapan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual.
Salah satu hal yang menambah keheranan adalah sikap Priguna setelah melakukan tindakannya.
Meskipun telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, Priguna tampak tenang dan bahkan menyuruh korban untuk mengganti pakaiannya, yang seakan tidak ada rasa penyesalan atau kesalahan atas perbuatannya.
Seiring dengan perkembangan kasus ini, Priguna Anugerah Pratama telah resmi dicabut Surat Tanda Registrasinya (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang berarti ia tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter.
Pencabutan STR tersebut diterapkan secara permanen, dan Priguna tidak akan memiliki legalitas untuk berpraktik lagi sebagai dokter seumur hidup.
Hal ini ditegaskan oleh drg. Mirza dalam unggahan Instagram-nya, yang menyatakan bahwa "Pencabutan STR-nya berlaku permanen, sehingga tanpa STR membuat yang bersangkutan tidak punya legalitas berpraktik lagi selamanya sebagai dokter."
Pencabutan STR tersebut merupakan bagian dari langkah yang diambil setelah Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lz)
Editor : Laila Zakiya