Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Priguna Anugerah Pratama Sengaja Pilih PPDS Anestesi Demi Penuhi Fetish? Urung Jadi Nakes, Dokter Residen RSHS Bandung Terancam Bui 12 Tahun

Laila Zakiya • Kamis, 10 April 2025 | 22:11 WIB
Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Pelaku Rudapaksa Pendamping Pasien
Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama Pelaku Rudapaksa Pendamping Pasien

SOLOBALAPAN.COM - Kasus pelecehan seksual yang menjerat Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), menguak fakta mengejutkan.

Priguna diduga memiliki fetish terhadap wanita yang tidak sadarkan diri atau pingsan.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Priguna kepada penyidik Polda Jawa Barat dan tengah didalami melalui pemeriksaan psikologi forensik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mendapatkan pengakuan dari tersangka terkait penyimpangan seksual tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan bejat Priguna terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bukan terjadi secara spontan, melainkan didasari motif pribadi yang menyimpang.

Dugaan semakin menguat setelah drg. Mirza Mangku Anom mengunggah pernyataan di akun Instagram pribadinya yang menyoroti pilihan spesialisasi anestesi yang diambil Priguna.

Ia menulis, "Eh kok aku dapat info kalau si pelaku ini punya fetish orang pingsan. Lah berarti dia masuk PPDS anestesi emang sengaja untuk memenuhi fetishnya dong. Kan semua pasien anestesi pingsan atau tidak sadar."

Priguna yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di bidang anestesi, diduga menyalahgunakan wewenangnya saat bertugas di RSHS Bandung.

Ia menyuntikkan cairan bius melalui selang infus ke tubuh korban hingga tidak sadarkan diri.

Aksi bejat tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB, ia mengeluhkan rasa nyeri di area vital dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Baca Juga: Terungkap! Oplosan BBM di SPBU Trucuk Klaten Dilakukan Sengaja, Pertamina Pecat Oknum dan Bekukan SPBU

Hasil visum menunjukkan adanya sperma di tubuh korban dan lantai tempat kejadian, memperkuat dugaan terjadinya rudapaksa.

Selain korban berinisial FH (21), polisi mengungkap adanya dua korban lain yang juga diduga menjadi sasaran fetish menyimpang Priguna.

Ketiganya mengalami modus serupa: dibius hingga tak sadarkan diri, lalu dilecehkan.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Ia juga telah dikeluarkan dari program PPDS Unpad, dan Kementerian Kesehatan merekomendasikan pencabutan izin praktiknya.

Mimpi Priguna untuk menjadi dokter spesialis anestesi kini kandas.

Pilihan karier yang semula dianggap mulia justru menjadi celah bagi pelaku untuk memuaskan hasrat menyimpang yang berujung pada kehancuran masa depan dan proses hukum yang berat. (lz)

 

Editor : Laila Zakiya
#viral #Anestesi #ppds #dokter residen #Rudapaksa #Priguna Anugerah Pratama