SOLOBALAPAN.COM - Kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Priguna Anugerah Pratama membuat publik geram.
Ia adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas sebagai dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari.
Korban berinisial FH (21) diduga disuntik sebanyak 15 kali oleh Priguna hingga tak sadarkan diri, kemudian menjadi korban rudapaksa.
Tindakan tersebut dilakukan saat FH tengah mendampingi ayahnya yang sedang sakit keras di ICU.
Priguna kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 285 KUHP serta Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Seiring viralnya kasus ini, istilah PPDS dan dokter residen ramai dibicarakan publik.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan keduanya?
Secara umum, PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) adalah jenjang pendidikan lanjutan bagi dokter umum yang ingin menjadi dokter spesialis.
Dalam program ini, dokter umum menempuh pendidikan selama 4-6 tahun tergantung spesialisasi yang dipilih.
Selama masa pendidikan, mereka disebut sebagai dokter residen.
Baca Juga: Jadwal KRL Solo–Jogja 11 April 2025, Cocok Buat Liburan Keluarga ke Gembira Loka Zoo!
Jadi, dokter residen adalah sebutan untuk peserta didik dalam program PPDS.
Mereka, dalam hal ini sosok Priguna, menjalankan praktik langsung di rumah sakit pendidikan seperti RSHS Bandung, di bawah supervisi, untuk mengasah keterampilan klinis sesuai bidang spesialis yang diambil.
Beberapa bidang spesialisasi dalam PPDS antara lain Spesialis Anak (Sp.A), Spesialis Bedah (Sp.B), Spesialis Anestesi (Sp.An), Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD), hingga Spesialis Jiwa (Sp.KJ).
Program PPDS saat ini juga memiliki skema baru bernama PPDS RSPPU (Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama), yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan.
Program ini memungkinkan rumah sakit tertentu menjadi pusat pendidikan, bukan hanya universitas, dengan standar kurikulum dan kompetensi dari kolegium yang sama.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan lulus uji kompetensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter residen akan mendapatkan sertifikat dan gelar spesialis sesuai bidangnya.
Sayangnya, Priguna Anugerah Pratama yang tengah menempuh PPDS Anestesi harus kehilangan kesempatan menjadi dokter spesialis karena tindakannya yang dinilai melanggar hukum dan etika kedokteran.
Ia kini tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tapi juga telah dikeluarkan dari program pendidikan spesialis di Unpad. (lz)
Editor : Laila Zakiya