SOLOBALAPAN.COM - Dokter PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung, Jawa Barat, Priguna Anugerah Pratama kini menelan pil pahit.
Kemenkes mengecam keras tindak rudapaksa yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama terhadap pendamping pasien.
Tak tanggung-tanggung, Kemenkes mengajukan permintaan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna Anugerah.
Permintaan Kemenkes kepada KKI ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Aji dikutip pada Rabu, 9 April 2025.
Pencabutan STR ini bertujuan untuk membatalkan Surat Izin Prakter atau SIP Priguna Anugerah.
Tidak hanya itu, Kemenkes juga mencabut status Priguna sebagai dokter residen PPDS UNPAD di RSHS Bandung.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.
Diketahui, Priguna ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025 atas kasus rudapaksa terhadap pendamping pasien.
Dalam menjalankan aksinya, Priguna berdalih akan melakukan tes pengecekan darah dan membius korban.
Adapun, kasus ini bermula dari lini masa media sosial X ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.(np)