SOLOBALAPAN.COM - Perilaku tak pantas seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membuat publik geram.
Priguna Anugerah Pratama, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran, resmi ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial FH (21).
Lebih memilukan, peristiwa itu terjadi saat korban dalam kondisi emosional yang rapuh, karena tengah menemani ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.
Di tengah tekanan mental dan situasi darurat, tersangka justru memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan bejatnya.
Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025 dini hari, di ruang 711 Gedung MCHC RSHS. FH awalnya diminta untuk menjalani transfusi darah.
Namun, pelaku secara sepihak melarang pendampingan keluarga dan meminta FH mengganti pakaian operasi.
Korban kemudian disuntik cairan melalui infus setelah jarum ditusukkan sekitar 15 kali ke tangannya. Tak lama kemudian, korban tidak sadarkan diri.
Pernyataan tersebut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (10/4) dikutip dari antara.
Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa lemas dan nyeri di area tubuhnya.
Saat buang air kecil, ia menyadari rasa perih yang tak biasa di organ intimnya, yang memperkuat dugaan bahwa telah terjadi tindakan seksual saat korban tak sadarkan diri.
Menurut penyelidikan awal, Priguna diduga memiliki kecenderungan menyimpang secara seksual, yang kini juga tengah ditelusuri oleh tim penyidik dan pihak medis.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Priguna kini telah ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Nindia Aprilia