SOLOBALAPAN.COM - Kasus dokter residen anestesi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama, yang merudapaksa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung semakin mengejutkan publik.
Terbaru, Polda Jawa Barat mengungkapkan pengakuan tersangka mengenai fetish nyelenehnya yang melatarbelakangi aksi kejinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengonfirmasi bahwa Priguna mengakui memiliki fetish terhadap wanita yang dalam kondisi tidak sadar atau pingsan.
"Itu diakui sendiri oleh tersangka," ujar Surawan saat dihubungi pada Kamis (10/4), seperti dikutip SoloBalapan.com dari CNN Indonesia.
Penyidik saat ini terus mendalami pengakuan Priguna dengan melibatkan psikologi forensik guna menguatkan hasil pemeriksaan.
"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," lanjutnya.
Sebelumnya, korban mengungkap bahwa dirinya dibawa ke Gedung MCHC RSHS Bandung sekitar pukul 01.00 WIB dan diminta berganti pakaian dengan baju operasi.
Di sana, Priguna menusukkan jarum suntik sebanyak 15 kali ke tangan korban, menyuntikkan cairan bius melalui selang infus, sebelum melakukan aksinya.
"Dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat suntikan bius tersebut, korban kemudian dirudapaksa," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Korban yang baru sadar pukul 04.00 WIB kemudian merasa nyeri di area vitalnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Visum mengungkapkan adanya sperma pada tubuh korban dan di lantai lokasi kejadian.
Tidak hanya satu korban, polisi menyebut ada dua korban lainnya yang menjadi sasaran fetish aneh Priguna ini.
Priguna kini telah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025 dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, Unpad telah resmi mengeluarkannya dari program pendidikan dokter spesialis, dan Kementerian Kesehatan meminta agar Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktiknya dicabut. (lz)
Editor : Laila Zakiya