SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggemparkan publik.
Seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama (31) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial FH (21) yang merupakan keluarga pasien.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin dini hari, 18 Maret 2025, saat FH tengah menemani ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis.
Saat itu, Priguna meminta FH untuk menjalani prosedur transfusi darah tanpa didampingi keluarga, dengan dalih sebagai bagian dari kebutuhan medis mendesak.
FH kemudian diarahkan ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS. Di ruang itulah, menurut polisi, korban diminta berganti pakaian operasi dan melepas seluruh pakaian.
Tersangka kemudian menyuntikkan cairan anestesi ke tubuh korban melalui infus, setelah menusukkan jarum sebanyak 15 kali ke tangannya.
Baca Juga: Mau ke PSC Madiun? Ini Jadwal KA BIAS Madiun–Solo untuk 11 April 2025 yang Wajib Kamu Simak!
“Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian. Saat buang air kecil, korban merasakan nyeri dan perih di area tubuhnya yang terkena air,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/4) dikutip dari antara.
Hendra menyebut tindakan ini dilakukan saat kondisi rumah sakit sepi dan FH dalam keadaan tidak stabil secara emosional, karena fokus merawat anggota keluarganya yang sedang kritis.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan kecenderungan seksual menyimpang pada pelaku.
Baca Juga: Jadwal KRL Solo–Jogja 11 April 2025, Cocok Buat Liburan Keluarga ke Gembira Loka Zoo!
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Priguna diketahui merupakan dokter residen program spesialis anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dan tengah menjalani praktik klinik di RSHS sebagai bagian dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Tersangka kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik pelaku selama menjadi dokter residen.
Editor : Nindia Aprilia