SOLOBALAPAN.COM - Kasus mengejutkan yang menyeret nama Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran, terus mengundang kemarahan publik.
Fakta terbaru menunjukkan bahwa korban ternyata disuntik hingga 15 kali sebelum dirudapaksa di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Polda Jawa Barat mengungkap kronologi mencengangkan dalam kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, korban dibawa ke Gedung MCHC RSHS Bandung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," jelas Kombes Hendra, Rabu.
Sebelum aksi kejinya dilakukan, pelaku menusukkan jarum suntik ke tangan korban sebanyak 15 kali untuk memberikan cairan bius melalui selang infus.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat suntikan bius tersebut, korban kemudian dirudapaksa.
Korban baru sadarkan diri sekitar pukul 04.00 WIB, dengan kondisi tubuh yang terasa nyeri, terutama di bagian vital.
Merasa ada kejanggalan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Hasil visum kemudian mengonfirmasi adanya sperma yang ditemukan di tubuh korban, semakin memperkuat bukti tindak pidana tersebut.
Peristiwa keji ini pertama kali mencuat melalui unggahan di akun Instagram @ppdsgramm, yang viral di kalangan dunia medis.
Kronologi yang dipaparkan menunjukkan bagaimana pelaku menggunakan dalih prosedur cross match darah untuk memancing korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC.
"Pasiennya pre op, perlu darah. Nah, sama si pelaku ditawarin ke anak pasien, cross match-nya sama saya aja biar cepet prosesnya," demikian isi unggahan tersebut.
Di lokasi, ditemukan pula bekas sperma yang tercecer di lantai, menjadikan ruangan tersebut sebagai tempat kejadian perkara yang kini telah dipasangi garis polisi.
Kini, Priguna Anugerah Pratama telah resmi ditahan sebagai tersangka atas perbuatannya, menunggu proses hukum lebih lanjut. (lz)
Editor : Laila Zakiya