SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan tindakan bius dan rudapaksa oleh seorang dokter residen anestesi di Bandung telah menggemparkan publik dan dunia pendidikan kedokteran Indonesia.
Setelah ramai dibahas di media sosial, kini kasus ini ternyata sudah sampai ke telinga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Akun Instagram @ppdsgramm yang kerap menjadi tempat curhat dan laporan dari kalangan tenaga kesehatan membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa laporan mengenai kasus ini telah dikirimkan langsung ke pihak Kemenkes.
Laporan itu diterima oleh seseorang yang disebut sebagai dr. DWI - KEMENKES.
Balasan dari pihak Kemenkes pun langsung mencuri perhatian:
“Selamat malam, terimakasih bpk/ibu dari medical jurnal atas informasi yang disampaikan, kami telah memperoleh informasi tersebut sebelumnya, dan tepat pelaporan ke APH karena terindikasi pidana.”
Pernyataan itu menegaskan bahwa Kemenkes tidak tinggal diam dan telah memantau kasus ini sejak awal.
Pihak kementerian pun menilai bahwa pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) adalah langkah yang tepat karena tindakan tersebut masuk ranah pidana.
Sebelumnya, kasus ini mencuat dari unggahan viral yang menyebutkan adanya dua residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap penunggu pasien di rumah sakit dengan menggunakan obat bius.
Pesan yang dibagikan oleh akun X @txtdarijasputih yang beredar luas menyatakan:
“Assalamualaikum dok,
Izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PPDS FK melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. (Terdapat bukti CCTV lengkap) Keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen, dan #STOPBULLYING @PPDSGRAMM”
Namun, klarifikasi kemudian muncul dari akun @ppdsgramm, menyatakan bahwa pelaku hanya satu orang.
Klarifikasi itu menyebut bahwa pelaku telah diproses secara hukum dan bahkan sudah ditahan, serta telah dikeluarkan dari program pendidikan dokter spesialis.
“Yang melakukan cuma 1 residen yaa, bukan 2. Sudah diproses kepolisian juga dan diproses untuk dikeluarkan dari pendidikan. Jadi tolong diralat yaa, bukan 2 tapi cuma 1. Makasihhh,” tulis klarifikasi tersebut.
“Oh iya lupa menginfokan, orangnya juga udah di penjara ya min.” (lz)
Editor : Laila Zakiya