SOLOBALAPAN.COM - Lagi-lagi, dunia pendidikan kedokteran tengah diguncang kasus yang mengundang kemarahan publik.
Seorang dokter residen anestesi diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap penunggu pasien dengan menggunakan obat bius.
Kasus inpun telah viral di media sosial dan disebut-sebut sedang ditangani secara hukum.
Kabar ini pertama kali mencuat dari unggahan viral yang menyebutkan adanya dua residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK yang menjadi pelaku kekerasan seksual dengan modus pembiusan.
Dalam unggahan tersebut dituliskan:
"Assalamualaikum dok,
Izin saya mendapat informasi bahwa ada 2 Residen Anestesi PPDS FK melakukan pemerkosaan kepada penunggu pasien dengan menggunakan obat bius. (Terdapat bukti CCTV lengkap) Keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen, dan #STOPBULLYING
@PPDSGRAMM”
Unggahan itu langsung menyebar luas dan memicu kemarahan publik, terutama karena menyebutkan penggunaan bukti CCTV dan pelaporan oleh pihak keluarga korban ke jalur hukum.
Namun kemudian muncul klarifikasi dari warganet yang diduga terkait, melalui akun @ppdsgramm, yang menyebut bahwa hanya satu orang residen yang menjadi pelaku.
Bahkan kini disebutkan bahwa pelaku sudah diproses hukum serta dikeluarkan dari program pendidikan.
Dalam klarifikasi tersebut disampaikan:
"Halo min, cuma ingin menyampaikan, yang melakukan cuma 1 residen yaa, bukan 2. Sudah diproses kepolisian juga dan diproses untuk dikeluarkan dari pendidikan. Jadi tolong diralat yaa, bukan 2 tapi cuma 1. Makasihhh"
"Oh iya lupa menginfokan, orangnya juga udah di penjara ya min"
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran kode etik kedokteran, melainkan tindak pidana berat.
Netizen pun ramai menyerukan pengusutan tuntas kasus ini, tidak hanya terhadap pelaku, tapi juga transparansi dari institusi pendidikan terkait serta organisasi profesi seperti IDI. (lz)
Editor : Laila Zakiya