SOLOBALAPAN.COM - Nama Lucky Hakim, Bupati Indramayu, kini tengah menjadi sorotan publik usai dirinya tertangkap kamera tengah menikmati liburan di Jepang bersama keluarga saat libur lebaran.
Ironisnya, perjalanan tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan tegas yang melarang pejabat daerah meninggalkan wilayahnya selama masa libur lebaran.
Tujuannya jelas: memastikan para kepala daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik selama periode penting tersebut.
Momen liburan Lucky terungkap melalui unggahan media sosial yang viral di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai sikapnya tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap arahan pemerintah pusat.
Terkait hal itu, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap remeh.
“Karena akan ada sanksi berat, kalau tidak salah diberhentikan selama 3 bulan dari jabatannya,” ungkap Dedi dalam video yang diunggah lewat akun Instagram resminya, @dedimulyadi71.
Meski demikian, Lucky menyebut bahwa dirinya tetap masuk kerja pada Selasa, 8 April 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk setelah libur dan cuti bersama Idulfitri.
Ia juga mengklaim telah melakukan pemantauan di sejumlah titik pelayanan publik, salah satunya di Mal Pelayanan Publik Indramayu.
Banyak warga mempertanyakan komitmen Lucky sebagai pemimpin daerah, mengingat ia digaji menggunakan uang rakyat namun justru memilih berlibur ke luar negeri di tengah larangan yang jelas dari pemerintah.
Berapa Gaji Bupati Seperti Lucky Hakim?
Gaji seorang bupati sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2000, yang mengatur tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan PP ini, komponen pendapatan seorang bupati terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional, serta beragam fasilitas penunjang lainnya.
-
Gaji pokok bupati ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per bulan, berdasarkan PP No. 59 Tahun 2000.
-
Tunjangan jabatan diatur lewat Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001, dengan nilai sekitar Rp3.780.000 per bulan.
Selain itu, seorang bupati juga berhak atas:
-
Fasilitas kendaraan dinas
-
Rumah dinas
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan kesehatan
-
Uang perjalanan dinas, dan berbagai hak lainnya
Secara total, pendapatan rutin Lucky Hakim sebagai Bupati Indramayu bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan jika ditambahkan dengan biaya operasional dan fasilitas-fasilitas tambahan yang melekat pada jabatannya.
Rincian Kekayaan Lucky Hakim
Berdasarkan data terbaru dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, Lucky Hakim memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp10,7 miliar.
Berikut ini adalah rincian aset yang tercatat:
Aset Tanah dan Bangunan: Total Rp13,7 Miliar
-
Tanah di Cianjur (19.370 m²): Rp500 juta
-
Tanah di Sukabumi (23.050 m²): Rp700 juta
-
Rumah + Tanah di Depok (500 m²/290 m²): Rp5 miliar
-
Bangunan di Jakarta Barat (38 m²): Rp2 miliar
-
Bangunan di Depok (45 m²): Rp1,5 miliar
-
Dua bangunan di Bekasi: Total Rp1,2 miliar
-
Tanah di Indramayu (4.156 m²): Rp2,8 miliar
Kendaraan dan Mesin: Total Rp585 juta
-
Toyota Rush 2012: Rp150 juta
-
Honda Supra 2003: Rp5 juta
-
Toyota Kijang Innova 2013: Rp150 juta
-
Peugeot RCZ 2011: Rp280 juta
Aset Lainnya:
-
Harta bergerak lainnya: Rp433,5 juta
-
Surat berharga: Rp100 juta
-
Kas dan setara kas: Rp675 juta
-
Harta lainnya: Rp600 juta
Sementara itu, utang Lucky Hakim tercatat sebesar Rp5,38 miliar, sehingga total kekayaan bersih yang tersisa adalah Rp10,7 miliar.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya kedisiplinan dan etika bagi para pejabat publik.
Walaupun Lucky Hakim telah kembali bekerja dan mengklaim telah melakukan tugas pemantauan, masyarakat tetap menantikan ketegasan pemerintah pusat dalam menindak pelanggaran semacam ini. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo