SOLOBALAPAN.COM - Belakangan ini, warganet Indonesia sedang ramai membahas sebuah serial drama asal Malaysia berjudul Bidaah.
Serial ini menarik perhatian karena mengangkat isu-isu sensitif seputar praktik menyimpang dalam organisasi keagamaan fiktif bernama Jihad Ummah.
Ceritanya berfokus pada seorang perempuan muslimah yang berusaha menyelamatkan ibunya dari pengaruh organisasi tersebut.
Di dalamnya, digambarkan berbagai bentuk penyimpangan seperti poligami yang tidak adil, pelecehan, hingga praktik pernikahan yang tidak memenuhi syarat hukum Islam.
Salah satu konsep paling kontroversial yang muncul dalam drama ini adalah "nikah batin".
Dalam salah satu adegan, pemimpin Jihad Ummah yang dipanggil Walid, melakukan pernikahan secara diam-diam dengan seorang remaja perempuan.
Ia mengklaim bahwa pernikahan itu sah karena dilakukan dengan Allah SWT sebagai wali dan dua malaikat sebagai saksi.
Tidak ada satu pun manusia lain yang mengetahui pernikahan tersebut, kecuali kedua orang yang terlibat.
Adegan ini pun memunculkan pertanyaan besar di kalangan penonton: Apa sebenarnya nikah batin? Dan bagaimana hukumnya menurut ajaran Islam?
Jika dilihat dari keterangan yang pernah dimuat dalam situs NU Online, praktik seperti ini dikenal sebagai Nikah Dawud.
Ini merupakan pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi, biasanya secara sembunyi-sembunyi di dalam ruangan, tanpa diketahui siapa pun.
Meskipun mungkin ada kesepakatan antara dua belah pihak, praktik ini secara jelas bertentangan dengan prinsip dasar dalam pernikahan Islam.
Untuk diketahui, syarat sah pernikahan dalam Islam meliputi:
-
Kehadiran mempelai pria dan wanita
-
Adanya wali nikah
-
Dua orang saksi yang adil
-
Ijab qabul (akad nikah)
-
Ridho kedua mempelai
-
Mahar pernikahan
Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, pernikahan tidak diakui secara syar’i.
Dengan demikian, konsep "nikah batin" seperti yang digambarkan dalam serial Bidaah, bertentangan dengan hukum Islam.
Menilik asal-usulnya, istilah Nikah Dawud berasal dari salah satu pemikiran Dawud Az-Zhahiri—seorang ulama yang hidup pada abad ke-3 Hijriah dan pendiri mazhab Az-Zhahiri.
Ia dikenal sebagai ahli hadits dan faqih yang menganut pendekatan tekstual terhadap Al-Qur’an dan Hadits.
Namun, pandangan ekstrem tentang pernikahan tanpa wali dan saksi ini tidak diterima secara luas oleh ulama-ulama besar lainnya.
Drama Bidaah memang fiktif, namun tema yang diangkat menyentil fenomena yang bisa saja terjadi di dunia nyata.
Karena itulah penting bagi masyarakat, terutama umat Islam, untuk memahami hukum-hukum dasar dalam pernikahan agar tidak terjebak pada ajaran atau praktik yang menyimpang.
Terlebih di era digital saat ini, konten hiburan tak jarang menjadi pintu diskusi yang serius mengenai nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo