SOLOBALAPAN.COM – Kasus kematian jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), mulai menemukan titik terang.
Dugaan kuat mengarah pada seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J yang kini tengah diselidiki atas dugaan pembunuhan berencana.
Pihak keluarga korban, bersama kuasa hukum mereka, telah menyampaikan berbagai keterangan kepada penyidik Polisi Militer di Denpom Lanal Banjarmasin.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa Juwita tidak meninggal karena kecelakaan tunggal seperti dugaan awal, melainkan dibunuh secara sengaja dan terencana.
“Kami memenuhi panggilan memberikan saksi, menguatkan berkaitan dengan tuduhan kepada terduga pelaku. Jadi diantaranya ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan kronologis, mengetahuinya kapan dalam hal itu,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri.
Pazri menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan pasal pembunuhan berencana terhadap terduga pelaku, dan terdapat pengakuan dari pelaku yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Yang dituduhkan kepada terduga pelaku ini berkaitan dengan pembunuhan berencana. Yang paling puas di kami adalah berkaitan dengan pasal yang dituduhkan dan juga adanya pengakuan dari pelaku,” tegasnya.
Motif dan rencana pembunuhan ini juga makin terang setelah terungkap bahwa pelaku menyewa mobil untuk eksekusi dan membeli tiket pesawat dengan identitas orang lain.
Bahkan, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan menghancurkan KTP miliknya.
“Ada sewa mobil, di dalam mobil eksekusinya. Terus kenapa berencana, ya tadi karena berencana dalam hal eksekusinya, dari dia mau berangkat, beli tiket pesawat dengan nama orang lain, KTP dihancur-hancur dipisah-pisahkan gitu,” jelas Pazri.
Hasil otopsi juga membenarkan dugaan pembunuhan. Menurut penuturan dokter kepada keluarga, penyebab kematian Juwita bukanlah kecelakaan, melainkan akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
“Dari keluarga korban sudah mengetahui bahwa dari hasil otopsinya diceritakan oleh dokter itu terang benderang bahwa dia dibunuh,” kata Pazri lagi.
Tragisnya, hubungan antara korban dan pelaku diketahui baru dimulai pada September 2024 setelah mereka berkenalan melalui media sosial.
Dalam rentang waktu Desember, pelaku diketahui meminta korban untuk memesankan kamar hotel dengan alasan kelelahan.
Namun, bukannya istirahat, pelaku justru diduga merudapaksa korban di kamar tersebut.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon,” kata Pazri.
“Pada rentan waktu 25–30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” lanjutnya.
Diduga, saat itulah pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Juwita disebut sempat merekam kejadian tersebut, dan dalam video itu tampak pelaku mengenakan kembali celana dan baju setelah kejadian.
Rekaman tersebut menggambarkan ketakutan korban, terlihat dari rekaman yang bergetar.
Korban ditemukan meninggal dunia pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, bersama sepeda motor miliknya.
Awalnya dikira kecelakaan tunggal, namun fakta-fakta yang terkuak menunjukkan adanya indikasi kuat pembunuhan berencana.
“Kami mengetahui keberadaan dari terduga pelaku juga menang benar-benar ditahan, melihat kami dari CCTV,” terang Pazri dalam konferensi pers pada 29 Maret 2025.
Kini, keluarga dan kuasa hukum korban terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
“Sama-sama kita kawal dan percepat proses hukumnya ke depan, sehingga benar-benar bisa seadilnya didapatkan bagi korban dan juga keluarga korban, dan kita pun publik mengetahui bahwa ini benar-benar diproses secara hukum,” pungkasnya.
Proses penyidikan masih berlangsung di bawah wewenang Polisi Militer TNI AL. (lz)
Editor : Laila Zakiya