SOLOBALAPAN.COM - Nama Annisa Maharani Alzahra Mahesa, anggota DPR RI termuda periode 2024–2029, mendadak jadi perbincangan hangat di dunia maya.
Politisi muda dari Fraksi Partai Gerindra ini bukan hanya disorot karena usianya yang baru 23 tahun saat dilantik, tapi juga karena dua kontroversi yang menyeret namanya.
Annisa Mahesa, jadi sorotan akibat komentar soal demo menolak RUU TNI dan dugaan pelanggaran kode etik lewat unggahan di akun media sosial keduanya.
Pernyataan Annisa Mahesa soal aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, terutama mahasiswa, untuk menolak RUU TNI menjadi sorotan luas.
Dalam sebuah pernyataan kepada media, ia mempertanyakan alasan orang turun ke jalan.
"Didemo atas dasar apa? kenapa harus berdemo? kenapa nggak diskusi saja?" kata Annisa Mahesa kepada awak media.
"Mendemo itu gak papa selama kebijakannya itu buruk, tapi kalau menyerang personal, itu untuk apa? lebih baik kita diskusi, bisa bicara dari hati ke hati," tambahnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari banyak kalangan, mengingat aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak berekspresi warga negara dalam menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Terlebih, isu yang sedang diperjuangkan adalah penolakan terhadap dwifungsi TNI, yang mengingatkan publik pada trauma masa Orde Baru.
Tak berselang lama dari pernyataan kontroversial itu, muncul pula dugaan pelanggaran etik terkait unggahan pribadi Annisa Mahesa.
Warganet berhasil mengungkap sebuah akun media sosial milik Annisa yang bersifat privat, yakni akun @asleepybaby.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas, muncul unggahan yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang anggota legislatif.
"Sayangnya ini bulan Ramadhan nggak bisa berdosa bebas meskipun kita sama-sama pendosa," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut bertolak belakang dengan citra yang coba dibangun Annisa di akun resminya, yakni sebagai anggota DPR yang Islami, teredukasi, dan berwibawa.
"Aku adalah DPR termuda yang berwibawa, teredukasi, Islami, dan mendengarkan aspirasi rakyat brandingan Instagramnya," tulis akun Twitter @hungedover.
Akun tersebut menyebut bahwa akun kedua milik Annisa terbongkar karena seseorang dari lingkaran pertemanan dunia maya membocorkan isinya.
Identitas yang tidak disamarkan dalam akun privat membuat keterkaitan dengan sosok Annisa sulit dibantah.
Perilaku yang ditampilkan dalam akun tersebut dinilai melanggar Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menyebut bahwa anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas yang bisa merendahkan martabat lembaga legislatif dan mencederai norma yang berlaku di masyarakat.
Selain skandal pribadi, komentar Annisa terhadap demonstrasi juga dinilai kurang memahami konteks sejarah dan realitas sosial, terutama bagi generasi muda yang kini menaruh harapan besar terhadap perwakilan milenial di parlemen.
Sementara itu, Annisa Mahesa dilantik sebagai anggota Komisi XI DPR RI mewakili Daerah Pemilihan Banten II.
Ia resmi menjadi anggota DPR RI termuda dalam sejarah saat dilantik dalam usia 23 tahun.
Posisinya sebagai politisi muda dan anak dari mendiang Desmond Junaidi Mahesa, tokoh politik dan aktivis reformasi, membawa ekspektasi tinggi dari masyarakat. (lz)
Editor : Laila Zakiya