SOLOBALAPAN.COM - Baru sehari disahkan, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini datang dari tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang merasa proses pembentukan UU tersebut cacat secara prosedural.
Pengesahan revisi UU TNI yang dilakukan DPR RI pada Kamis (20/3/2025) lalu dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, sontak memicu gelombang penolakan di berbagai daerah.
Di saat rakyat masih turun ke jalan menyuarakan keresahan mereka, gugatan hukum resmi sudah dilayangkan.
Tujuh mahasiswa FHUI resmi menggugat UU TNI ke MK pada Jumat (21/3/2025).
Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menyebut bahwa gugatan itu diajukan karena mereka menemukan pelanggaran dalam proses legislasi.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Lima poin petitum dilayangkan dalam gugatan ini.
Mulai dari permintaan agar MK mengabulkan permohonan, menyatakan UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hingga permohonan penghapusan norma baru dan pengembalian ke norma lama sebelum revisi.
Gugatan tetap dilayangkan meski UU tersebut belum memiliki nomor atau belum diundangkan, dengan keyakinan bahwa masih ada ruang koreksi dalam tenggat waktu 30 hari pascapengesahan.
Sementara gugatan berjalan, gelombang protes terhadap revisi UU TNI melanda berbagai daerah.
Di Jakarta, ribuan mahasiswa dari Universitas Nasional dan Universitas Trisakti melakukan long march ke Gedung DPR RI.
Dalam video yang diunggah di medsos X oleh akun @merapi_uncover, nampak dinding depan gedung DPRD Yogyakarta dicoret-coret.
Tidak hanya itu, massa yang kecewa dengan pengesahan RUU TNI menjadi UU juga membakar sampah di akses utama gedung DPRD Yogyakarta.
Tak berselang lama, gelombang massa kembali bertambah.
Puluhan mahasiswa Universitas Trisakti datang dengan iring-iringan sepeda motor dan angkot, langsung merapat ke Gerbang Pancasila.
Salah satu titik paling panas terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (21/3/2025).
Ketika tidak ada satu pun perwakilan DPR menemui massa, ketegangan meningkat.
Pagar gerbang depan DPR akhirnya dijebol. Massa kemudian masuk ke gedung DPR/MPR RI dengan saling bergandengan tangan.
"Tolong tidak ada tindakan anarkis ketika berhasil masuk," teriak orator.
Namun, bentrokan tak terhindarkan. Aparat memukul mundur massa, menyebabkan sejumlah mahasiswa luka-luka.
Bahkan seorang pengemudi ojek online turut menjadi korban pengeroyokan oleh aparat.
Kericuhan serupa juga pecah di depan Kantor DPRD Sulawesi Utara dan Kantor Gubernur serta DPRD Jawa Tengah.
Di beberapa titik, polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Lebih lanjut, revisi UU TNI yang disahkan DPR mencakup perubahan empat pasal utama, yakni Pasal 3 (kedudukan TNI), Pasal 15 (tugas pokok TNI), Pasal 47 (penempatan prajurit aktif di jabatan sipil), dan Pasal 53 (usia pensiun prajurit).
Penolakan datang karena revisi ini dianggap membuka kembali ruang dwifungsi TNI yang pernah menjadi momok pada masa Orde Baru.
Massa aksi di berbagai daerah menyuarakan enam tuntutan utama:
1. Tolak revisi UU TNI
2. Tolak dwifungsi militer
3. Tarik militer dari jabatan sipil dan kembalikan TNI ke barak
4. Reformasi institusi TNI
5. Bubarkan komando teritorial
6. Usut tuntas korupsi dan bisnis militer
Tuntutan tersebut menunjukkan betapa dalam kekhawatiran publik terhadap kembalinya militer dalam ranah sipil, serta potensi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. (lz)
Editor : Laila Zakiya