SOLOBALAPAN.COM - Seorang perempuan berinisial AAD (24), warga Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, diduga nekat melakukan aborsi secara mandiri di kamar mandi sebuah kos di Jalan Sarangan, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar.
Berdasarkan keterangan saksi DS (32), AAD terlihat masuk ke kamar mandi dan lama tidak keluar.
Setelah itu, saksi DS masuk ke kamar kosnya untuk tidur.
Sekitar pukul 01.30 dini hari, saksi lain bernama BP (43) mendengar ketukan di pintu kamarnya.
Ternyata yang mengetuk adalah ALT (24), teman AAD.
ALT meminta bantuan BP untuk mengantar AAD ke RSUD dr Gondo Suwarno Ungaran, Kabupaten Semarang.
Saat itu, kondisi AAD mengalami pendarahan hebat.
Setibanya di IGD, tim medis yang memeriksa menyimpulkan bahwa AAD baru saja melahirkan.
Dugaan awal menyebutkan bahwa ia telah mengonsumsi obat peluntur kandungan sejak pukul 13.00 siang, merasakan perutnya mengencang, dan akhirnya melahirkan pada pukul 00.00 malam.
Bayi yang dilahirkan diduga langsung dimasukkan ke dalam kloset WC jongkok di kamar mandi kos, lalu disiram air.
Pihak Polsek Banyumanik yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polrestabes Semarang untuk mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga kini, keberadaan janin yang diduga telah dibuang tersebut masih belum ditemukan.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Iya, kejadian tadi malam jam 1-an. Kita ketahui jam 9 tadi pagi. Tadi bayinya (orok) belum ketemu. Analisa dan pemeriksaan dokter usia sekitar 6 bulan. Ini masih lidik (penyelidikan),” jelasnya.
Hingga saat ini, kondisi AAD masih belum sadarkan diri dan dirawat intensif di rumah sakit.
Karena itu, pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Selain itu, identitas pihak laki-laki yang diduga terlibat juga belum diketahui.
“Kondisinya (AAD) belum siuman. Belum diperiksa. Pihak laki-laki belum ketemu, pihak perempuannya belum bisa kita mintai keterangan,” ujar Kompol Ali.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah kehamilan AAD merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“Kita juga belum bisa men-judge itu bayi di luar nikah, karena itu belum bisa kita mintai keterangan semua, masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (lz)
Editor : Laila Zakiya