Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Apa Isi UU TNI yang Disahkan Oleh DPR RI? Ternyata Ini Perubahan Utama Menurut Puan Maharani, Merugikan Rakyat?

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 21 Maret 2025 | 05:01 WIB
Puan Maharani Ketua DPR RI.
Puan Maharani Ketua DPR RI.

SOLOBALAPAN.COM - DPR Menyetujui Revisi UU TNI, Berikut Isi Undang-Undang yang Memperkuat Peran Prajurit Loreng

Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Proses pengesahan ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Revisi UU TNI kali ini mencakup tiga perubahan utama, yaitu penyesuaian tugas pokok TNI, kebijakan baru mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian/lembaga, serta perpanjangan masa dinas prajurit.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi ini tidak melibatkan banyak perubahan, melainkan hanya fokus pada tiga aspek krusial.

"RUU TNI yang dibahas hanya berfokus pada tiga substansi utama," kata Puan dalam sidang tersebut.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan pada Pasal 7 yang memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Dengan penambahan tugas baru, TNI kini memiliki 17 tugas pokok, termasuk di dalamnya adalah peran baru dalam menghadapi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Selain itu, revisi pada Pasal 47 juga menjadi sorotan, karena mencakup perubahan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara.

Sebelumnya, prajurit hanya bisa ditempatkan di 10 kementerian/lembaga, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14.

Penambahan ini memungkinkan prajurit untuk menduduki posisi di beberapa kementerian/lembaga sesuai dengan permintaan pimpinan masing-masing.

Namun, Puan juga menegaskan bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar ketentuan Pasal 47 harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu.

Perubahan lainnya menyangkut perpanjangan masa dinas prajurit yang diatur dalam Pasal 53.

Pasal ini memberikan ketentuan baru yang memperpanjang waktu dinas prajurit TNI, yang sebelumnya dibatasi.

Usai pemaparan tersebut, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir. "Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia?" tanyanya.

"Setuju," jawab anggota DPR secara serempak.

Pengesahan revisi UU TNI ini mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPR, meski ada sejumlah catatan dari masing-masing fraksi mengenai implementasinya.

Sebelumnya, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi ini dalam rapat pleno tingkat I pada 18 Maret 2025.

Proses revisi UU TNI ini sempat memicu pro dan kontra, terutama setelah adanya rapat konsinyering yang digelar Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Kritik datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa, yang menilai bahwa revisi ini perlu kajian lebih mendalam.

Selain tiga perubahan utama, revisi UU TNI ini juga mencakup beberapa isu lainnya, seperti pengaturan lebih lanjut mengenai batas usia pensiun bagi prajurit dan perwira TNI serta penyesuaian tugas TNI dalam operasi militer di luar perang.

Apakah revisi UU TNI merugikan rakyat atau tidak sangat tergantung pada bagaimana implementasi undang-undang ini dijalankan.

Jika pengawasan terhadap TNI dan keterlibatan militer dalam sektor sipil dilakukan secara hati-hati dan transparan, perubahan ini bisa memperkuat pertahanan dan kesejahteraan nasional.

Namun, jika tidak dijalankan dengan bijak, ada potensi timbulnya ketegangan dalam hubungan sipil-militer yang bisa merugikan demokrasi dan kebebasan sipil.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa revisi UU ini dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat agar tidak menambah beban bagi rakyat atau merusak keseimbangan antara militer dan sektor sipil. (did)

Klasemen Sementara Grup C
Klasemen Sementara Grup C
Photo
Photo
Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#puan maharani #uu tni #dpr ri #merugikan rakyat