SOLOBALAPAN.COM - Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025 memicu gelombang protes luas di media sosial.
Tagar #DewanPerwakilanRezim mendadak trending, menggambarkan kekecewaan publik terhadap keputusan DPR yang dianggap lebih berpihak pada kepentingan pemerintah daripada rakyat.
Pengesahan ini disetujui oleh mayoritas anggota Dewan yang hadir dalam sidang paripurna yang dipimpin Puan Maharani, dengan ketukan palu yang menandai resmi diberlakukannya undang-undang baru tersebut.
Keputusan ini didukung oleh beberapa pejabat tinggi negara seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta beberapa wakil menteri terkait.
Namun, di tengah pengesahan ini, publik menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, sebuah sistem yang sempat dihapus dalam reformasi 1998.
Beberapa dampak yang dikhawatirkan dari pengesahan RUU ini antara lain:
1. Kembalinya Peran Ganda TNI
Dengan UU ini, perwira aktif TNI dapat kembali mengisi jabatan sipil dan BUMN, yang dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi.
2. Ancaman terhadap Demokrasi dan HAM
Dengan diperluasnya peran militer dalam sektor sipil, kebebasan berekspresi dan ruang gerak masyarakat sipil dikhawatirkan semakin terancam.
3. Peluang Impunitas bagi Pelanggar HAM
Pengadilan militer dipandang kurang transparan dalam mengadili personel TNI yang terlibat dalam pelanggaran HAM, sehingga dapat semakin memperlemah upaya penegakan hukum.
4. Persaingan Kerja yang Tidak Seimbang
Dengan adanya regulasi baru ini, perwira TNI berhak mengisi posisi dalam lembaga sipil, yang bisa mempersempit peluang kerja bagi masyarakat umum, terutama generasi muda.
Sejak pengesahan RUU ini, masyarakat semakin ramai menyuarakan ketidaksetujuannya di media sosial.
Tidak hanya #DewanPerwakilanRezim, sejumlah tagar lain juga ikut trending, seperti:
- #TolakRevisiUUTNI – 121 ribu cuitan
- #IndonesiaGelap – 50,9 ribu cuitan
- #TolakDwifungsiABRI – 32,3 ribu cuitan
- #PeringatanDarurat – 5.550 ribu cuitan
Bahkan, muncul meme yang menggambarkan gedung DPR dengan tulisan Dewan Perwakilan Rezim di bagian depan, sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.
Menanggapi kritik ini, Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, dalam sidang paripurna menyatakan bahwa tidak ada unsur dwifungsi TNI dalam undang-undang baru ini.
"Kami pastikan tidak ada upaya menghidupkan kembali dwifungsi TNI. RUU ini justru bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab TNI di era modern," tegasnya.
Namun, pernyataan ini tidak serta-merta diterima oleh publik. (lz)
Sumber : Solo Balapan