Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bukan karena Ada 59 Petak Ladang Ganja! Ini Alasan TNBTS soal Larangan Pakai Drone di Bromo

Laila Zakiya • Rabu, 19 Maret 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi operasi ladang ganja.
Ilustrasi operasi ladang ganja.

SOLOBALAPAN.COM - Isu mengenai larangan penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali mencuat setelah ditemukannya 59 titik ladang ganja di kawasan konservasi.

Banyak spekulasi bermunculan, termasuk dugaan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk menutupi keberadaan ladang ganja.

Namun, pihak TNBTS menegaskan bahwa larangan ini telah diberlakukan jauh sebelum kasus ladang ganja terungkap dan tidak berkaitan dengan temuan tersebut.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja, menegaskan bahwa regulasi larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah ada sejak tahun 2019.

Aturan ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di TNBTS.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terganggu oleh aktivitas penerbangan drone," ujar Rudijanta kepada media, Rabu (19/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa aturan ini dibuat demi keamanan dan kenyamanan pengunjung serta untuk menjaga ekosistem kawasan konservasi.

Lebih lanjut, Rudijanta menjelaskan bahwa lokasi penemuan ladang ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS, sedangkan area wisata Gunung Bromo terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer.

Sementara itu, jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer dari lokasi temuan ladang ganja.

"Secara kewilayahan, lokasi penemuan ladang ganja cukup jauh dari area wisata. Tidak ada hubungannya antara larangan drone dengan keberadaan ladang ganja ini," tambahnya.

Rudijanta juga mengungkapkan bahwa lokasi ladang ganja berada di wilayah yang sulit dijangkau dan tertutup semak belukar lebat, dengan vegetasi berupa kirinyu, genggeng, dan anakan akasia.

Selain itu, area tersebut memiliki kemiringan curam, yang semakin menyulitkan akses bagi masyarakat umum.

Pihak TNBTS juga menegaskan bahwa temuan ladang ganja di kawasan konservasi ini merupakan hasil investigasi dan patroli intensif yang dilakukan sejak September 2024.

Dengan menggunakan drone, polisi hutan dan tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi tanaman ilegal ini.

Setelahnya, aparat melakukan pencabutan tanaman ganja dan membawa barang bukti ke pengadilan.

Sejak terungkapnya kasus ladang ganja ini, patroli dan pengawasan di kawasan TNBTS semakin diperketat.

Beberapa langkah pengamanan yang telah dilakukan antara lain:

- Patroli intensif oleh Polisi Hutan dan Manggala Agni
- Penggunaan drone untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah sulit dijangkau
- Pembersihan total ladang ganja yang sudah ditemukan
- Proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini

Kasus ini juga membawa dampak besar terhadap sistem pengamanan di kawasan konservasi, di mana pihak berwenang kini lebih waspada terhadap kemungkinan adanya aktivitas ilegal lain di area yang sulit diakses. (lz/nda)

 

Photo
Photo
Editor : Laila Zakiya
#viral #ladang ganja #tnbts #bromo