SOLOBALAPAN.COM - Penemuan ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sempat menghebohkan publik.
Ladang tersebut terbentang di 59 titik berbeda dengan luas total sekitar 0,6 hektar di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, muncul nama Edy sebagai dalang di balik operasi penanaman ganja ini. Namun, hingga kini, sosok Edy masih buron dan keberadaannya misterius.
Sidang kasus ladang ganja ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang pada Senin (18/3/2025).
Tiga terdakwa yang dihadirkan, yakni Tomo, Tono, dan Bambang, mengaku hanya sebagai petani yang bekerja di bawah perintah seseorang bernama Edy.
Bambang mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy untuk merawat tanaman ganja.
“Cara menanam, memupuk, semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa pupuk,” ujar Bambang dalam persidangan.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Edy saat ini.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Tomo, mengatakan bahwa alasan dirinya menerima tawaran bekerja di ladang ganja adalah faktor ekonomi.
“Kalau saat panen, upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen,” ungkapnya.
Namun, seperti Bambang, ia pun tidak tahu di mana keberadaan Edy sekarang.
Senada dengan dua terdakwa lainnya, Tono mengaku merasa diperdaya oleh Edy.
Ia menyatakan bahwa sampai saat ditangkap, ia belum menerima bayaran yang dijanjikan.
“Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy,” kata Tono.
Siapa Sebenarnya Edy?
Berdasarkan kesaksian para terdakwa, Edy adalah warga Dusun Pusung Duwur.
Sehari-hari ia dikenal sebagai petani sayur yang juga berdagang hasil panennya.
Dalam persidangan, Bambang memberikan ciri-ciri fisik Edy yang dikenal berkulit putih dan berkumis.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu Edy dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hakim Ketua Redite Ika Septiana dalam persidangan menyarankan agar sketsa wajah Edy disebar di berbagai titik strategis di Desa Argosari untuk mempermudah pencariannya.
“Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa,” ujarnya.
Penemuan ladang ganja ini pertama kali terungkap pada September 2024 setelah penyelidikan panjang oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, polisi, dan TNI berhasil menemukan lokasi-lokasi tersembunyi yang digunakan untuk menanam ganja.
Kawasan yang ditanami ganja tersebut berada di lereng-lereng curam, tersembunyi di balik semak belukar lebat.
Bahkan, polisi menggunakan teknologi drone untuk memetakan lokasi dan mengungkap keberadaan ladang ganja.
Saat operasi pembersihan dilakukan, polisi menemukan sekitar 10.000 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 20 cm hingga 2 meter.
Semua tanaman ganja tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Bagian Tata Usaha BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, memastikan bahwa saat ini seluruh tanaman ganja di kawasan konservasi TNBTS telah dimusnahkan.
“Saat ini sudah dipastikan tidak ada tanaman itu lagi (ganja),” katanya.
Untuk mengembalikan kondisi ekosistem yang rusak akibat penanaman ganja, BBTNBTS berencana melakukan reboisasi dengan menanam tanaman asli kawasan tersebut, seperti dadap, cemara gunung, putih dada, dan kesek.
Meski sudah ada tiga terdakwa yang menjalani persidangan, Edy masih belum ditemukan.
Keberadaannya terus dicari oleh pihak kepolisian, sementara publik bertanya-tanya siapa sebenarnya sosok Edy ini dan bagaimana ia bisa mengendalikan jaringan penanaman ganja di kawasan konservasi yang seharusnya terjaga ketat. (lz)
Editor : Laila Zakiya