Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Siapa Penanam Ganja di Gunung Bromo? Ini Para Pelaku dan Kronologinya Ungkap Kepolisian Lumajang

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 19 Maret 2025 | 03:44 WIB
Penemuan ganja di Gunung Bromo.
Penemuan ganja di Gunung Bromo.

SOLOBALAPAN.COM - Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan temuan ladang ganja yang terletak di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.

Keempat tersangka, yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang, seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Antara, empat tersangka yang berinisial N, B, Y, dan P, ditangkap bersama barang bukti berupa 41.000 batang tanaman ganja yang tersebar di banyak lokasi.

Selain mereka, dua warga lainnya yang juga berasal dari Desa Argosari, yakni S dan J, turut diamankan karena terlibat dalam aktivitas penanaman ganja di lima titik yang ada di lereng Gunung Semeru.

Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Mapolres Lumajang pada Jumat (1/11/2024), menjelaskan bahwa kedua tersangka, S dan J, diberikan tugas untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh seseorang berinisial E, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

"Kedua tersangka mengaku telah melakukan panen sekali dan hasilnya disetorkan kepada E," tambah Zainur.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai petani ini, memperoleh tawaran dari seseorang bernama N untuk menanam ganja, dengan iming-iming upah sebesar Rp 15 juta setelah panen.

Namun, setelah mereka menanam ganja dan panen, N hanya memberikan mereka masing-masing Rp 2 juta dan belum membayar sisa upah yang dijanjikan hingga kini.

N, yang sebelumnya sudah ditangkap, menjadi penghubung antara kedua tersangka dengan E, yang masih buron.

Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), menjelaskan bahwa tanaman ganja pertama kali ditemukan di wilayah TNBTS pada September 2024.

Penemuan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Ladang ganja yang terungkap di lereng Gunung Semeru tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan pada periode 18 hingga 21 September 2024.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari dan Kecamatan Senduro berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di Blok Pusung Duwur dan Gucialit.

Proses pengungkapan lokasi ganja dilakukan dengan menggunakan teknologi drone, yang memungkinkan tim untuk menemukan ladang tersebut di tempat yang tersembunyi, tertutup semak belukar yang lebat, dan berada di lereng yang sangat curam.

Setelah lokasi ditemukan, tim bersama anggota Manggala Agni dan masyarakat setempat segera melakukan pembersihan serta pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti yang akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Keberhasilan pengungkapan ladang ganja ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, baik dari pihak kepolisian, instansi terkait, serta masyarakat lokal, dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Indonesia.

Langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum dan lingkungan hidup diharapkan dapat menekan penyalahgunaan narkotika, terutama yang melibatkan kawasan konservasi alam yang seharusnya dilindungi dan dijaga keberadaannya. (did)

 

 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#lumajang #ganja #kepolisian #gunung bromo