Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

8 Video Pencabulan Anak oleh AKBP Fajar Widyadharma Diungkap Polisi, Ini Bukti Lain yang Berhasil Terungkap!

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 17 Maret 2025 | 03:04 WIB
Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak.
Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak.

SOLOBALAPAN.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berhasil menemukan delapan video kekerasan seksual terhadap anak yang dibuat oleh AKBP Fajar Widyadharma.

Video-video tersebut melibatkan empat korban, dan ditemukan tersimpan dalam bentuk compact disc (CD) yang dikeluarkan oleh tersangka sendiri.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (13/3).

Patar menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap AKBP Fajar dimulai setelah adanya laporan dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025, mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT.

“Dengan informasi awal yang kami terima, kami mulai melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari beberapa staf hotel,” ungkap Patar.

Melalui proses itu, polisi berhasil menemukan bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka.

Selain CD yang berisi video kekerasan seksual, penyidik juga menemukan barang bukti lain yang memperkuat kasus ini.

Bukti-bukti tersebut antara lain rekaman kamera pengawas, pakaian yang diduga milik korban, dan dokumen pemesanan hotel yang terkait dengan tersangka di Kupang.

Hasil visum juga diperoleh, menunjukkan adanya indikasi pelecehan seksual terhadap korban.

Patar menambahkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan meliputi satu baju dress anak bergambar motif love berwarna pink, visum pelecehan seksual, dan CD yang memuat delapan video kekerasan seksual.

Berdasarkan bukti-bukti ini, AKBP Fajar Widyadharma kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang ITE, pasal 55 dan 56 KUHP.

“Proses penetapan tersangka sudah dilakukan melalui gelar perkara,” tambah Patar.

Sebelumnya, tim penyidik mengungkapkan bahwa salah satu korban adalah seorang anak berusia 6 tahun.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka mendapatkan korban melalui seorang perempuan berinisial F, yang kemudian membawa korban ke hotel yang telah dipesan sebelumnya oleh Fajar.

Hal ini terungkap dari bukti fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar yang ditemukan di resepsionis hotel.

"Keberadaan fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut menjadi bukti yang tak terbantahkan," jelas Patar.

Saat ini, AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.

Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Fajar juga terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Polri, tegasnya, tidak akan menoleransi perilaku yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.

Sebelum penetapan tersangka, AKBP Fajar sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025.

Surat tersebut telah mendapat paraf bukti audit untuk memastikan keabsahannya.

Ke depannya, kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum, agar tindakan tidak etis dan ilegal seperti yang dilakukan oleh AKBP Fajar tidak terulang lagi.

Dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini, penegakan hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan untuk memastikan keadilan bagi korban, khususnya anak-anak yang menjadi sasaran kekerasan seksual. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#AKBP Fajar Widyadharma #polisi #bukti #video #pencabulan anak