SOLOBALAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait kabar beredarnya grup WhatsApp (WA) bernama "Orang-Orang Senang."
Grup tersebut disebut-sebut digunakan oleh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dia belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
"Saya belum ada informasi. Saya hanya dengar-dengar di publik," ujar Harli dilansir dari Liputan 6, Selasa (11/3/2025).
Dari informasi yang diterima Kejagung, grup WhatsApp tersebut hanya berisi anggota dari pihak Sub Holding Pertamina. Sementara itu, tersangka dari pihak swasta dikabarkan tidak tergabung dalam grup tersebut.
Sembilan Tersangka Korupsi
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan pihak terkait lainnya.
Enam tersangka yang disebut tergabung dalam grup WA tersebut berasal dari anak perusahaan Pertamina, yaitu:
- Riva Siahaan – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).
Kerugian Negara dan Fakta Baru dalam Penyidikan
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka diketahui terlibat dalam manipulasi impor minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga telah mengimpor minyak mentah jenis RON 90 (Pertalite) yang kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) dalam periode 2018 hingga 2023.
Kegiatan impor ini telah terjadi ribuan kali selama lima tahun tersebut.
"Jadi hasil penyidikan yang kami temukan, RON 90 atau yang lebih rendah seperti RON 88 di-blending dengan RON 92 dan dijual seharga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada 26 Februari 2025.
Kejagung membantah klaim dari pihak Pertamina Patra Niaga yang menyatakan bahwa mereka tidak melakukan pengoplosan Pertamax.
Qohar menegaskan, berdasarkan bukti yang ditemukan, praktik tersebut memang terjadi dan para tersangka terlibat langsung dalam kegiatan ilegal ini.
Pelanggaran Peraturan dan Undang-Undang
Qohar juga menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada badan usaha milik negara.
Tindakan mereka juga melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan para tersangka jelas melanggar hukum dan kami akan terus menindaklanjuti penyidikan ini dengan penuh integritas,” ujar Qohar.
Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta ini mengungkap praktik manipulasi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Kejagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo