SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan kekerasan asusila yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini telah nonaktif, sempat menghebohkan publik.
Setelah video viral yang beredar mengenai dugaan pelaku, kini Polda NTT memberikan klarifikasi mengenai masalah tersebut.
Meskipun awalnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa ada tiga korban dalam kasus ini, kabar terbaru dari pihak Polda NTT menyebutkan hal yang berbeda.
Polda NTT memastikan bahwa korban yang dimaksud hanyalah satu anak, bukan tiga seperti yang sebelumnya dilaporkan, dan usianya pun hanya enam tahun, bukan tiga tahun seperti yang disebutkan di media sosial.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa sore, 11 Maret 2025, di Mapolda NTT, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol.
Patar Silalahi, menjelaskan bahwa informasi yang beredar di dunia maya tersebut adalah keliru.
Baca Juga: Kapolres Ngada NTT Ketahuan Rudapaksa 3 Anak, Siapa Istri AKBP Fajar Widyadharma Lukman?
“Korban hanya satu orang berusia enam tahun,” ungkap Kombes Pol. Patar Silalahi dalam konferensi pers tersebut, yang dilansir oleh Antaranews.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika Fajar, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Ngada, memesan seorang wanita berinisial F untuk mencari anak-anak.
Wanita tersebut kemudian berhasil menemukan korban dan membawa anak tersebut ke hotel yang sudah dipersiapkan oleh Fajar sebelumnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, ditemukan bukti yang cukup kuat, yaitu fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar yang terdaftar di resepsionis salah satu hotel yang terlibat.
Hal ini menunjukkan keterlibatan Fajar dalam kejadian tersebut.
"Kami menemukan fotokopi SIM atas nama FWSL di resepsionis hotel tersebut," tambah Patar.
Mabes Polri turut melakukan pemeriksaan terhadap Fajar, yang kini sudah nonaktif dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Fajar mengakui perbuatannya dalam kasus ini dan menjawab dengan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Namun, meskipun sudah ada pengakuan dari Fajar, Polda NTT belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hingga saat ini.
Proses pemeriksaan lebih lanjut masih terus berlangsung.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan agar tidak ada pihak yang terlibat dalam tindakan kejahatan serupa.
Kasus ini tentu mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia, serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat.
Tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi yang melibatkan pihak berwenang, harus diusut dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo